peraturan:sdp:213pj.422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 213/PJ.42/2006 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN BANTUAN DARI IMPORTIR LUAR NEGERI KEPADA PETANI KOPI DALAM NEGERI MELALUI EKSPORTIR KOPI DALAM NEGERI DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU KOPI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 10 Juli 2006 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan Perpajakan terhadap Pemberian Bantuan dari Importir Luar Negeri kepada Petani Kopi Dalam Negeri melalui Eksportir Kopi Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Mutu Kopi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PT ABC sebagai mediator atas pemberian bantuan dari Importir Kopi luar negeri kepada petani kopi dalam negeri dalam rangka peningkatan mutu kopi, yang menggunakan mekanisme sebagai berikut : - Pemberian bantuan diberikan ke account realisasi ekspor PT ABC dan jumlah yang diberikan sesuai dengan banyaknya kopi (dalam satuan ton) yang diekspor. - Penyaluran bantuan ke beberapa petani sesuai dengan jumlah yang diterima dari importir kopi luar negeri. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pada prinsipnya Pajak Penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. b. Apabila dalam kenyataannya seluruh bantuan yang diberikan oleh importir kopi luar negeri melalui PT ABC memang nyata-nyata ditujukan dan diberikan kepada petani kopi dengan diketahui oleh Kepala Daerah/Bupati tempat petani kopi berdomisili dalam rangka meningkatkan mutu kopi, maka bantuan tersebut bukan merupakan Objek Pajak bagi PT ABC. Demikian penegasan kami harap maklum. Direktur ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232
peraturan/sdp/213pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1