User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:213pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 213/PJ.32/1998

                            TENTANG

         PPN DAN PPh TERUTANG ATAS JASA PENELITIAN LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TADULAKO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 8 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa Lembaga Penelitian Universitas Tadulako dalam Tahun 
    Anggaran 1998/1999 memperoleh dana penelitian melalui anggaran rutin universitas dan dari 
    Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP4M). Dana penelitian dasar 
    dicairkan melalui KPKN Jakarta III tidak dipotong PPN dan PPh, sedangkan dana penelitian dan 
    pelatihan Dosen Muda dan Hibah Bersaing yang dititipkan ke Proyek Universitas Tadulako dicairkan 
    di KPKN Palu dikenakan PPN dan PPh.

    Atas pemotongan PPN dan PPh oleh KPKN di Palu, Saudara minta penegasan kepada Kepala KPP Palu 
    dan telah mendapat jawaban atas pelaksanaan penelitian tersebut masing-masing terutang PPN dan 
    PPh. Selanjutnya Saudara minta penegasan lebih lanjut dan/atau mempertegas apakah dana-dana 
    penelitian tersebut dikenakan PPN dan PPh.

2.  Pajak Pertambahan Nilai

    2.1.    Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa 
        dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. 
        Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa 
        yang dikecualikan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP).

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan JKP yang dilakukan oleh instansi 
        Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui 
        KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD 
        dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang 
        diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.

    2.3.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sepanjang pembayaran dana penelitian dan 
        pelatihan tersebut tidak terbukti masuk dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian 
        Universitas Tadulako, maka atas pembayaran dana tersebut tetap terutang PPN.

3.  Pajak Penghasilan

    3.1.    Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subyek Pajak badan 
        terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik 
        negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun; persekutuan, 
        perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana 
        pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

    3.2.    Pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak 
        termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN 
        atau APBD.

    3.3.    Sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996, suatu badan atau lembaga termasuk sebagai lembaga 
        struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
        b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
        d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.

        Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut diatas maka badan atau 
        lembaga tersebut tidak termasuk sebagai subjek pajak Pajak Penghasilan. Dengan demikian 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan obyek 
        Pajak Penghasilan, sehingga tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), 
        Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

        Apabila syarat-syarat tersebut di atas tidak terpenuhi maka badan/lembaga tersebut adalah 
        subyek pajak Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :

    a.  Apabila Lembaga Penelitian Universitas Tadulako memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan 
        dalam butir 3.3 di atas, maka atas pembayaran dana penelitian dan pelatihan tersebut tidak 
        dipotong/dipungut PPh. Selanjutnya proses pemberian pembebasan tersebut dilakukan oleh 
        Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Lembaga Penelitian 
        Universitas Tadulako berdomisili.

    b.  Namun demikian Bendaharawan Lembaga Penelitian Universitas Tadulako wajib memperoleh 
        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Subjek, yaitu sebagai pemotong/pemungut PPh atas 
        pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau kepada pihak ketiga.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/213pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1