User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:213pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 213/PJ.312/1996

                            TENTANG

           PENGENAAN PPh PASAL 23 TERHADAP JASA PEMBUATAN KUITANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  PT Telkom mendapat kepercayaan sebagai penyelenggara jasa telepon selular dari PT XYZ 
        dengan membuat kuitansi tagihan kepada para pelanggan.
    b.  Atas jasa pembuatan kuitansi tersebut Saudara mohon penegasan apakah jasa pembuatan 
        kuitansi merupakan objek PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, 
    subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
    perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong 
    pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan 
    sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain 
    jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996, disebutkan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya 
    dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
    a.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    b.  Jasa pemborong bangunan;
    c.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
    d.  Jasa penebangan hutan;
    e.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    f.  Jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    g.  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    h.  Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya 
        dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Daerah, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, 
        selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

4.  Mengingat bahwa jasa pembuatan kuitansi yang dilakukan oleh PT Telkom tidak termasuk dalam 
    pengertian jasa lain yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti tersebut pada angka 3 di atas, 
    maka atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT Telkom sehubungan dengan jasa pembuatan 
    kuitansi tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, dan karenanya tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 oleh 
    PT XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/213pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1