peraturan:sdp:2139pj.5331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Aguatus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2139/PJ.533/1996 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1996 perihal permohonan restitusi Bea Meterai Lunas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak 6.984 lembar yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor S-131122/PJ.533/1994 tanggal 12 Juli 1994, sehubungan dengan adanya perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar) dan adanya perubahan bentuk Surat Kolektif Saham berdasarkan Surat Edaran PT. Bursa Efek Jakarta Nomor SE-07/BEJ.1.3/V/1995 tanggal 16 Mei 1995, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-28/PJ.533/1996 tanggal 31 Juli 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-29/PJ.533/1996 tanggal 31 Juli 1996. Dengan demikian Bea Meterai atas Surat Kolektif Saham yang dapat dialihkan pada pencetakan saham kolektif yang baru adalah sebanyak 6.984 lembar dengan Bea Meterai masing- masing Rp. 500,00, hingga jumlah seluruhnya Rp. 3.942.000,00. 2. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran tanda Lunas Bea Meterai pada Pencetakan blanko saham yang baru dan harus disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 1 huruf f, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, yaitu : a. Untuk saham dengan nilai nominal tidak lebih dari Rp. 250.000,00 tidak terutang Bea Meterai; b. Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp. 250.000,00 s.d. Rp.1.000.000,00 terutang Bea Meterai Rp. 1.000,00 per lembar saham; c. Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 terutang Bea Meterai Rp. 2.000,00 per lembar saham. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2139pj.5331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1