User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2139pj.5331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Aguatus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2139/PJ.533/1996

                            TENTANG

            PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 Juli 1996 perihal permohonan restitusi Bea Meterai Lunas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak 
    6.984 lembar yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Tidak Langsung Lainnya Nomor S-131122/PJ.533/1994 tanggal 12 Juli 1994, sehubungan dengan 
    adanya perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh 
    milyar) dan adanya perubahan bentuk Surat Kolektif Saham berdasarkan Surat Edaran PT. Bursa 
    Efek Jakarta Nomor SE-07/BEJ.1.3/V/1995 tanggal 16 Mei 1995, telah dilaksanakan penelitian 
    mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-28/PJ.533/1996 
    tanggal 31 Juli 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-29/PJ.533/1996 tanggal 
    31 Juli 1996. Dengan demikian Bea Meterai atas Surat Kolektif Saham yang dapat dialihkan pada 
    pencetakan saham kolektif yang baru adalah sebanyak 6.984 lembar dengan Bea Meterai masing-
    masing Rp. 500,00, hingga jumlah seluruhnya Rp. 3.942.000,00.

2.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan dengan 
    pembayaran tanda Lunas Bea Meterai pada Pencetakan blanko saham yang baru dan harus 
    disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 1 huruf f, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) 
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, yaitu :
    a.  Untuk saham dengan nilai nominal tidak lebih dari Rp. 250.000,00 tidak terutang Bea Meterai;
    b.  Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp. 250.000,00 s.d. Rp.1.000.000,00 terutang 
        Bea Meterai Rp. 1.000,00 per lembar saham;
    c.  Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 terutang Bea Meterai 
        Rp. 2.000,00 per lembar saham.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2139pj.5331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1