User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2137pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2137/PJ.54/1996

                            TENTANG

            PEMINDAHAN TRANSAKSI IMPOR DARI KANTOR PUSAT KE CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) tanggal 11 Juni 1996 yang ditujukan kepada 
Direktur Jenderal Pajak, perihal tersebut di atas, kami telah meminta keterangan tambahan dari KPP Jakarta 
Kebon Jeruk tempat PKP tersebut terdaftar. Namun mengingat PKP tersebut semula terdaftar pada KPP 
Jakarta Penjaringan, maka bilamana berkas PKP dimaksud masih ada pada Saudara kami memerlukan 
keterangan mengenai Wajib Pajak tersebut dari Saudara, seperti identitas, status keberadaan Wajib Pajak, 
pengkreditan Pajak Masukan atas barang impor berupa mesin-mesin sebagaimana dimaksud Wajib Pajak 
dalam suratnya di atas (foto copy terlampir), kepatuhan memasukkan SPT Masa PPN, dan keterangan lainnya 
tentang Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2137pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1