peraturan:sdp:2136pj.7012001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2136/PJ.701/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PENGKREDITAN DAN RESTITUSI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah kepada Kakanwil V DJP Jaya II Nomor XXX tanggal 25 Mei 2001 perihal usul pemeriksaan Wajib Pajak untuk bukti permulaan tindak pidana fiskal (copy surat terlampir), apabila terdapat PKP pengguna Faktur Pajak dari para PKP sebagaimana tersebut dibawah ini, agar Saudara menempuh langkah-langkah sebagai berikut : 1. Melakukan pemblokiran pengkreditan dan permohonan restitusi PPN untuk SPT Masa PPN tahun 2000 dan 2001 dari Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh : No. N a m a NPWP ------------------------------------------------------------ 1. ABC, PT X.XXX.XXX.X-XXX 2. XYZ, PT X.XXX.XXX.X-XXX 3. DEF, PT X.XXX.XXX.X-XXX 4. PQR, PT X.XXX.XXX.X-XXX 5. STU, PT X.XXX.XXX.X-XXX 2. Selanjutnya perlu perhatian khusus oleh KPP terhadap PKP lainnya yang berkaitan dengan PKP pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP tersebut diatas (butir 1) dan Pengusaha Kena Pajak lainnya yang ternyata diduga palsu, asli tetapi palsu atau tidak benar (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan). 3. Temuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas harus segera diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait di wilayah Saudara. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan. DIREKTUR, ttd, GUNADI
peraturan/sdp/2136pj.7012001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1