User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2134pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2134/PJ.52/1995

                            TENTANG

                       RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 1 September 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembeli 
    mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas 
    penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

    Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana.

2.  Dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur 
    kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.

3.  Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
    a.  Nomor Urut.
    b.  Nomor dan Tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan.
    c.  Nama, alamat dan NPWP pembeli.
    d.  Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur 
        Pajak.
    e.  Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan.
    f.  PPN atas BKP yang dikembalikan.
    g.  Tanggal pembuatan Nota Retur.
    h.  Tanda tangan pembeli.

4.  Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada 
    butir 3, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak 
    Keluaran bagi Penjual.

5.  Nota Retur tersebut pada butir 3 dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
    -   lembar ke-1 : untuk PKP Penjual.
    -   lembar ke-2 : untuk arsip Pembeli.

6.  Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian 
    BKP.

7.  Pengurangan PPN oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak 
    dibuatnya Nota Retur.

8.  Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak 
    dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota 
    Retur tersebut.

9.  Ketentuan selengkapnya mengenai hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor. 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN 
    dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, yang penegasannya diatur dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN 11-95).

Untuk penjelasannya Saudara dapat menghubungi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2134pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1