peraturan:sdp:2134pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2134/PJ.52/1995 TENTANG RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 1 September 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana. 2. Dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. 3. Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : a. Nomor Urut. b. Nomor dan Tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan. c. Nama, alamat dan NPWP pembeli. d. Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan. f. PPN atas BKP yang dikembalikan. g. Tanggal pembuatan Nota Retur. h. Tanda tangan pembeli. 4. Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi Penjual. 5. Nota Retur tersebut pada butir 3 dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : - lembar ke-1 : untuk PKP Penjual. - lembar ke-2 : untuk arsip Pembeli. 6. Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP. 7. Pengurangan PPN oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur. 8. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut. 9. Ketentuan selengkapnya mengenai hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, yang penegasannya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN 11-95). Untuk penjelasannya Saudara dapat menghubungi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2134pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1