peraturan:sdp:2133pj.512000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2133/PJ.51/2000 TENTANG PERLAKUAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PERUBAHAN STATUS TAKSI MENJADI KENDARAAN PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 6 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. TDN mengajukan permintaan kembali (restitusi) kelebihan setoran PPN atas Jasa Luar Negeri sehubungan dengan kontrak antara PT. TDN dengan Hughes Aircraft System International, Los Angeles No. K.TEL.16/HK.910/NET.00/96 tanggal 5 Desember 1996 untuk pengadaan MCS Enhancement Project yang terdiri dari pengadaan barang dan jasa perakitan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. b. Atas impor equipment dari Hughes, Los Angeles, dan atas jasa perakitan, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri berdasarkan kontrak tersebut, PT. TDN telah memungut dan menyetorkan PPN yang terutang ke KPP Bandung Cibeunying, masing-masing atas impor equipment PPN disetor sebesar Rp. 5.476.597.875,00 dan atas jasa perakitan baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri sebesar Rp 4.120.978.672,77 (atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang pembayarannya dilakukan sebelum pemanfaatan, PT. TDN telah memungut dan menyetorkan PPN terutang pada saat pembayaran penggantian dilakukan). c. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Laporan Hasil Audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas proyek MCS Enhancement tersebut, DJBC menagih PPN Jasa Luar Negeri melalui 2 (dua) SPK PBM dengan nilai tagihan PPN masing-masing sebesar Rp. 2.910.815.078.00 dan Rp. 977.091.112,00 serta telah dibayar pada tanggal 15 dan 21 April 1999. d. Dalam surat nomor S-329/WPJ.07/KP. 1407/2000 tanggal 19 Juni 2000, dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988, dinyatakan bahwa atas PT. TDN masih berlaku ketentuan tidak boleh melaporkan Pajak Masukan pada SPT Masa PPN dan tidak membuat Daftar Pajak Masukan. Oleh karena itu seluruh pembayaran PPN atas pembelian ataupun impor BKP, pemanfaatan JKP dari dalam maupun dari luar negeri diminta agar dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam Laporan Keuangan. e. Terhadap surat pada huruf d di atas, PT. TDN menyatakan tidak setuju apabila dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi, dengan alasan bahwa PT. Telah melakukan 2 (dua) kali pembayaran PPN atas objek yang sama. f. Berkenaan dengan perbedaan pendapat tersebut, Saudara mohon petunjuk pemecahan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP). b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN juga dikenakan atas pemanfaatan JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. d. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/ JKP atau pada saat impor BKP atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. e. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. f. Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, pajak terutang pada saat BKP/JKP tersebut mulai dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean. g. Pasal 11 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut. b. Pasal 28 ayat (4) menyatakan bahwa pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 hal Pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi, butir 6 menyatakan bahwa PT. T dan PT. I serta perusahaan lainnya yang melakukan penyerahan jasa telekomunikasi sepanjang belum melakukan penyesuaian tarif sehubungan dengan pengenaan PPN atas jasa telekomunikasi tidak boleh melaporkan Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN. Dengan demikian juga tidak membuat Daftar Pajak Masukan. 5. Berdasarkan ketentuan di atas pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka sepanjang dapat dibuktikan bahwa PPN yang ditagih oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kemudian dibayar oleh PT. TDN adalah atas objek PPN yang telah dibayar sebelumnya, yakni pada saat impor BKP atau pemanfaatan jasa perakitan dari luar Daerah Pabean dan di dalam Daerah Pabean, atau pada saat pembayaran di muka, maka atas PPN yang telah dibayar 2 (dua) kali tersebut dapat diminta kembali oleh PT. TDN sebagai pihak yang terpungut, hanya sebesar jumlah yang salah dipungut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat 4. Direktur PT. TDN
peraturan/sdp/2133pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1