User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2132pj.5132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2132/PJ.513/2000

                             TENTANG

                PERMOHONAN REKOMENDASI PENARIKAN JAMINAN PPN DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kantor Pemasaran Bersama PT. PN (KPB PTPN) Cabang Medan kepada Menteri 
Keuangan yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : KPB/MD/KP/03/178/2000 
tanggal 18 Juli 2000 dan Nomor: KPB/MD/KP/03/269/2000 tanggal 23 Oktober 2000, hal Permohonan 
Rekomendasi Penarikan Jaminan PPN dan PPh Pasal 22, dan Surat Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan 
Hasil Hutan Nomor: 417/DIRJEN-IKAH/JX/2000 tanggal 26 September 2000 hal Pengembalian Jaminan PPN 
atas Impor Kembali CPO Terkontaminasi Solar milik KPB PTPN Cabang Medan, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  a.  Melalui surat-surat tersebut, pihak KPD PTPN Cabang Medan menginformasikan :
        1)  CPO yang terkontaminasi solar telah diolah sebagian menjadi RBD Olein, Crude 
            Stearin, dan Fatty Acid.
        2)  Hasil olahan RBD Olein (minyak goreng) direncanakan akan dijual di dalam negeri.
        3)  Hasil olahan berupa Crude Stearin dan Fatty Acid akan diekspor.
        4)  Untuk mendapatkan hasil yang memenuhi syarat, CPO terkontaminasi tersebut harus 
            diolah selama 1 tahun.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut pihak KPB PTPN Cabang Medan mengajukan permohonan 
        bahwa jaminan Bank yang dipertaruhkan sebesar Rp. 7.039.670.425,00 pada Kantor Pelayanan 
        Bea dan Cukai Belawan dapat dikembalikan setelah KPB PTPN Cabang Medan membayar PPN 
        atas penjualan hasil olahan CPO terkontaminasi tersebut atau jika hasil olahan tersebut 
        diekspor kembali oleh KPB PTPN Cabang Medan.

2.  Sesuai surat tersebut di atas pada prinsipnya Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan 
    Departemen Perindustrian dan Perdagangan mendukung permohonan yang disampaikan oleh pihak 
    KPB PTPN Cabang Medan.

3.  Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor: S-305/MK.04/2000 tanggal 21 Juni 2000 disimpulkan bahwa :
        a.  PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang atas impor kembali CPO yang tercemar tidak dipungut 
        untuk sementara waktu.
    b.  KPB PTPN Cabang Medan diwajibkan menyerahkan jaminan (bank garansi) senilai PPN dan 
        PPh Pasal 22 yang terutang dan jaminan tersebut akan dicairkan apabila dalam jangka waktu 
        6 (enam) bulan CPO tersebut tidak diekspor kembali.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan kembali bahwa :
        a.  Apabila dalam Jangka waktu 6 (enam) bulan CPO yang diimpor kembali tersebut tidak diekspor 
        kembali, maka uang jaminan harus dicairkan untuk melunasi PPN dan PPh Pasal 22 yang 
        terutang pada saat impor kembali tersebut.
    b.  Jumlah PPN yang dibayar menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran.
    c.  Jumlah PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan Kredit Pajak yang akan diperhitungkan dengan 
        pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun yang sama dengan tahun 
        pemungutan.
    d.  Atas penjualan dalam negeri tetap terutang PPN dan KPB PTPN Cabang Medan wajib untuk 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa 
        PPN.
    e.  Pencairan uang jaminan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan RI;
2.  Direktur Jenderal Bea Dan Cukai;
3.  Direktur Jenderal IKAH Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4.  Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/2132pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1