peraturan:sdp:2131pj.5122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2131/PJ.512/2000 TENTANG PERMOHONAN KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 September 2000, hal permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : a. Dalam Tahun Anggaran 2000 TNI Angkatan Laut telah mengadakan perjanjian jual beli dengan PT. AITSO untuk pengadaan 3 (tiga) unit Minibus Toyota Kijang SX 1800CC, dengan dana dukungan APBN Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp. 259.800.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai kendaraan dinas TNI Angkutan Laut. b. Dengan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1285/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang macam dan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM, dikecualikan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Saudara memohon diberikan surat keterangan bebas PPn BM. 2. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999, diatur antara lain bahwa : a. Atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). b. Atas permohonan pembeli kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian 3 (tiga) unit Minibus Toyota Kijang SX 1800 CC oleh Dinas Fasilitas Pangkalan Markas Besar TNI Angkatan Laut dari PT. AITSO, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 164, Jakarta, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : KTR/28/02-31/IX/2000/PBN/Faslan tanggal 15 September 2000, menggunakan dana APBN dari Anggaran Pembangunan Pertahanan Keamanan Negara Tahun Anggaran 2000 Mata Anggaran 5920, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Program Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor : PRIN-095/BPN-022/AI-089/AL-010/02-107/VII/2000 tanggal 28 Juli 2000, tidak terutang PPn BM sepanjang digunakan sebagai kendaraan dinas TNI dengan menggunakan nomor identitas kendaraan nomor TNI. 4. Walaupun demikian sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian tersebut tetap terutang PPN yang pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Markas Besar TNI Angkatan Laut untuk dan atas nama PT. AITSO, Jakarta. 5. Apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan semula, dijual atau dipindahtangankan maka fasilitas yang diberikan ini harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 3. Direktur Jenderal Anggaran 4. Direktur PPN dan PTLL 5. Direktur Peraturan Perpajakan 6. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa 8. PT. AITSO, Jakarta
peraturan/sdp/2131pj.5122000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1