peraturan:sdp:2130pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2130/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis barang : Used books Jumlah barang : 429 carton Harga : US$ 4,290.00 merupakan barang hadiah dari Amerika Serikat kepada XYZ Jawa Barat, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/ PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2130pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1