peraturan:sdp:212pj.4321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 212/PJ.432/1998 TENTANG PERMOHONAN TIDAK DIMASUKKAN SEBAGAI SUBYEK PPh ATAS NAMA KOMATSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor : S-366/BC/1998 tanggal 31 Maret 1998 (tanpa lampiran) perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa : 1. Berdasarkan Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, bahwa tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan adalah organisasi-organisasi internasional dan pejabatnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. 2. Sesuai dengan Pasal 2 dan lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998 tanggal 13 April 1998, KOMATSU tidak termasuk sebagai "organisasi internasional yang bukan subyek pajak". 3. Dengan demikian, para pejabat perwakilan KOMATSU di Indonesia adalah subjek pajak berdasarkan Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998 tanggal 13 April 1998. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/212pj.4321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1