User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:212pj.4321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 212/PJ.432/1998

                            TENTANG

              PERMOHONAN TIDAK DIMASUKKAN SEBAGAI SUBYEK PPh ATAS NAMA KOMATSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor : S-366/BC/1998 tanggal 31 Maret 
1998 (tanpa lampiran) perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa :

1.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, bahwa tidak termasuk 
    sebagai Subyek Pajak Penghasilan adalah organisasi-organisasi internasional dan pejabatnya yang 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan 
    lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 dan lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998 tanggal 13 April 
    1998, KOMATSU tidak termasuk sebagai "organisasi internasional yang bukan subyek pajak".

3.  Dengan demikian, para pejabat perwakilan KOMATSU di Indonesia adalah subjek pajak berdasarkan 
    Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998 
    tanggal 13 April 1998.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/212pj.4321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1