User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:212pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 212/PJ.42/2003

                            TENTANG

               PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KERUGIAN INVESTASI 
        KARENA TERJADINYA KUASI REORGANISASI PADA ANAK PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara mengemukakan antara lain:
    a.  PT. XYZ adalah pemegang saham mayoritas pada beberapa perusahaan sebagai berikut:
        -   PT. ABC sebesar 99,30%;
        -   PT. BCA sebesar 99,47%;
        -   PT. BBB sebesar 94,76%; dan
        -   PT. AAA sebesar 99,89%.

    b.  PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA telah mengalami kerugian yang cukup material 
        sebagai akibat dari krisis ekonomi/moneter sejak tahun 1997 dan melakukan kuasi 
        reorganisasi sesuai PSAK Nomor 51 yang telah disetujui oleh RUPSLB pada tanggal 
        15 Oktober 2002 yang menunjukkan posisi permodalan sebagai berikut:

                ________________________        _________________________
        PT. ABC     Sebelum Kuasi Reorganisasi      Setelah Kuasi Reorganisasi
                ________________________        _________________________
        Modal Saham Rp  143 milyar          Rp  66 milyar
        Defisit         (Rp   77 milyar 1)      Rp  -
                ________________________        _________________________
        Modal Bersih    Rp    66 milyar         Rp  66 milyar
                ________________________        _________________________


                ________________________        _________________________
        PT. BCA     Sebelum Kuasi Reorganisasi      Setelah Kuasi Reorganisasi
                ________________________        _________________________
        Modal Saham Rp  34 milyar           Rp  14 milyar
        Defisit     (Rp 20 milyar   1)      Rp  -
                ________________________        _________________________
        Modal Bersih    Rp  14 milyar           Rp  14 milyar
                ________________________        _________________________


                ________________________        _________________________
        PT. BBB     Sebelum Kuasi Reorganisasi      Setelah Kuasi Reorganisasi
                ________________________        _________________________
        Modal Saham Rp  153 milyar          Rp  43 milyar
        Agio Saham      -               Rp   2 milyar
        Defisit     (Rp 108 milyar  1)      Rp  -
                ________________________        _________________________
        Modal Bersih    Rp   45 milyar          Rp  45 milyar
                ________________________        _________________________


                ________________________        _________________________
        PT. AAA     Sebelum Kuasi Reorganisasi      Setelah Kuasi Reorganisasi
                ________________________        _________________________
        Modal Saham Rp  84 milyar           Rp  39 milyar
        Agio Saham      -               Rp   2 milyar
        Defisit     (Rp 43 milyar)              -
                ________________________        _________________________
        Modal Bersih    Rp  41 milyar           Rp  41 milyar
                ________________________        _________________________

    c.  Dengan adanya kuasi reorganisasi tersebut mengakibatkan penurunan modal saham pada 
        PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA yang telah dicantumkan dalam Perubahan anggaran 
        Dasar PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA secara notariel dan disetujui Menteri 
        Kehakiman. Hal ini akan mengakibatkan penurunan perkiraan "investasi pada anak 
        perusahaan (PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA)" dalam pembukuan PT. XYZ.

    d.  Saudara mohon penegasan apakah kerugian investasi tersebut dapat diakui sebagai kerugian 
        secara fiskal.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, kerugian karena 
    penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki 
    untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

3.  Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, termasuk dalam pengertian dividen antara lain 
    adalah:
    a.  pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
    b.  jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang 
        saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Kuasi reorganisasi sesuai dengan PSAK Nomor 51 hanya untuk tujuan akuntansi komersial 
        yang tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan seketika baik bagi anak-anak perusahaan 
        maupun bagi induk perusahaan;
    b.  Kerugian investasi penyertaan modal saham pada anak perusahaan hanya dapat diakui 
        secara fiskal pada saat kerugian tersebut nyata-nyata telah terjadi/direalisasi;
    c.  Realisasi kerugian investasi penyertaan modal saham terjadi apabila:
        -   saham tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan harga dibawah nilai penyertaan 
            modal semula;
        -   dilakukan pembayaran kembali karena likuidasi anak perusahaan yang lebih rendah 
            dari jumlah modal yang disetor;
        -   dilakukan pembelian kembali saham (share buy back) oleh anak perusahaan dengan 
            jumlah harga yang lebih rendah dari jumlah setoran modalnya semula.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/212pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1