peraturan:sdp:212pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 212/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KERUGIAN INVESTASI KARENA TERJADINYA KUASI REORGANISASI PADA ANAK PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara mengemukakan antara lain: a. PT. XYZ adalah pemegang saham mayoritas pada beberapa perusahaan sebagai berikut: - PT. ABC sebesar 99,30%; - PT. BCA sebesar 99,47%; - PT. BBB sebesar 94,76%; dan - PT. AAA sebesar 99,89%. b. PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA telah mengalami kerugian yang cukup material sebagai akibat dari krisis ekonomi/moneter sejak tahun 1997 dan melakukan kuasi reorganisasi sesuai PSAK Nomor 51 yang telah disetujui oleh RUPSLB pada tanggal 15 Oktober 2002 yang menunjukkan posisi permodalan sebagai berikut: ________________________ _________________________ PT. ABC Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi ________________________ _________________________ Modal Saham Rp 143 milyar Rp 66 milyar Defisit (Rp 77 milyar 1) Rp - ________________________ _________________________ Modal Bersih Rp 66 milyar Rp 66 milyar ________________________ _________________________ ________________________ _________________________ PT. BCA Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi ________________________ _________________________ Modal Saham Rp 34 milyar Rp 14 milyar Defisit (Rp 20 milyar 1) Rp - ________________________ _________________________ Modal Bersih Rp 14 milyar Rp 14 milyar ________________________ _________________________ ________________________ _________________________ PT. BBB Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi ________________________ _________________________ Modal Saham Rp 153 milyar Rp 43 milyar Agio Saham - Rp 2 milyar Defisit (Rp 108 milyar 1) Rp - ________________________ _________________________ Modal Bersih Rp 45 milyar Rp 45 milyar ________________________ _________________________ ________________________ _________________________ PT. AAA Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi ________________________ _________________________ Modal Saham Rp 84 milyar Rp 39 milyar Agio Saham - Rp 2 milyar Defisit (Rp 43 milyar) - ________________________ _________________________ Modal Bersih Rp 41 milyar Rp 41 milyar ________________________ _________________________ c. Dengan adanya kuasi reorganisasi tersebut mengakibatkan penurunan modal saham pada PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA yang telah dicantumkan dalam Perubahan anggaran Dasar PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA secara notariel dan disetujui Menteri Kehakiman. Hal ini akan mengakibatkan penurunan perkiraan "investasi pada anak perusahaan (PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA)" dalam pembukuan PT. XYZ. d. Saudara mohon penegasan apakah kerugian investasi tersebut dapat diakui sebagai kerugian secara fiskal. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 3. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, termasuk dalam pengertian dividen antara lain adalah: a. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; b. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Kuasi reorganisasi sesuai dengan PSAK Nomor 51 hanya untuk tujuan akuntansi komersial yang tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan seketika baik bagi anak-anak perusahaan maupun bagi induk perusahaan; b. Kerugian investasi penyertaan modal saham pada anak perusahaan hanya dapat diakui secara fiskal pada saat kerugian tersebut nyata-nyata telah terjadi/direalisasi; c. Realisasi kerugian investasi penyertaan modal saham terjadi apabila: - saham tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan harga dibawah nilai penyertaan modal semula; - dilakukan pembayaran kembali karena likuidasi anak perusahaan yang lebih rendah dari jumlah modal yang disetor; - dilakukan pembelian kembali saham (share buy back) oleh anak perusahaan dengan jumlah harga yang lebih rendah dari jumlah setoran modalnya semula. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/212pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1