peraturan:sdp:2124pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2124/PJ.52/1994 TENTANG PPN ATAS IMPOR GREETING CARDS OLEH UNICEF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat-surat kami masing-masing : - Nomor XXX tanggal 5 Oktober 1993 - Nomor XXX tanggal 29 Januari 1994 - Nomor XXX tanggal 21 Juli 1994 Perihal PPN atas Impor Greeting Cards, Non Cards, Publicity Materials, Brochure oleh UNICEF Perwakilan Indonesia yang isinya menyatakan bahwa atas impor tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 2. Setelah diberikan penjelasan oleh pihak UNICEF dengan memberikan bukti perjanjian antara UNICEF dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Nopember 1966 dan bukti-bukti lainnya yang mengajukan bahwa hasil penjualan Greeting Cards yang diimpor tersebut dipergunakan langsung untuk program pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di Indonesia, kami berpendapat dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari Bea Masuk dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. 3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, maka surat-surat kami terdahulu seperti tersebut pada butir 1 kami nyatakan tidak berlaku dan untuk selanjutnya atas impor Greeting Cards oleh UNICEF dapat diperlukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2124pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1