User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2124pj.5132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2124/PJ.513/2000

                             TENTANG

             KONFIRMASI MENGENAI SURAT KETERANGAN TIDAK TERUTANG PPN 
                 ATAS PENGGUNAAN TAKSI LEBIH DARI 5 TAHUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta konfirmasi apakah terhadap kendaraan taksi yang telah 
    melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun penggunaannya masih diperlukan surat keterangan tidak 
    terutang PPN dan PPn BM karena telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun dan telah mendapatkan 
    persetujuan BKPM untuk perubahan status taksi menjadi kendaraan biasa.
    Pertanyaan tersebut didasarkan pada adanya permohonan dari perusahaan taksi untuk melakukan 
    perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa.

2.  Ketentuan PPN tentang Kendaraan Taksi : 
    a.  Ketentuan yang berkenaan dengan penundaan pembayaran PPN dan PPN BM. 
        1)  Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan 
            Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, bahwa pembayaran 
            Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 
            yang terhutang atas impor Barang Modal berupa peralatan yang mempunyai hubungan 
            langsung dengan proses menghasilkan jasa oleh pengusaha baik Penanaman Modal 
            Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak antara lain di bidang 
            usaha angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal 
            ikan, ditunda dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak 
            terhutang.
        2)  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ.51/1994 yang mulai berlaku 
            sejak tanggal 14 Desember 1994, dalam :
                a)  Pasal 1 angka 4 huruf d jo pasal 2 angka 2 huruf d menyatakan bahwa barang 
                modal berupa kendaraan untuk usaha pertaksian, diberikan penundaan 
                pembayaran PPN dan PPn BM selama 2 (dua) tahun sejak saat perusahaan 
                mulai berproduksi komersial dan saat mulai berproduksi komersialnya adalah 
                saat mulai dioperasikan taksi tersebut.
                b)  Pasal 4 menyatakan bahwa pengusaha yang memperoleh penundaan 
                pembayaran PPN dan PPn BM wajib melunasi PPN dan PPn BM yang terutang 
                selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa 
                penundaan. Bila terjadi keterlambatan penyetoran PPN dan PPn BM pengusaha 
                tersebut dikenakan sanksi bunga sesuai dengan pasal 9 jo pasal 19 Undang-
                undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan umum Tata Cara Perpajakan.
    b.  Ketentuan yang berkenaan dengan pembayaran PPN dan PPN BM Ditanggung Pemerintah.
        1)  Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 tanggal 12 Juli 1986 
            sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 36 TAHUN 1986 dan 
            Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 serta Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 
            1995 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM atas impor dan penyerahan kendaraan 
            bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh 
            koperasi pengemudi taksi ditanggung oleh Pemerintah.
        2)  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 
            1998 tentang pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang 
            perlakuan Pabean dan perpajakan atas impor atau penyerahan komponen dan 
            kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian 
            menyatakan bahwa :
                a)  Bea Masuk yang dibebaskan serta PPN dan PPn BM yang ditanggung 
                Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, masih 
                tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan 
                digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun 
                terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan;
                b)  Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan 
                untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana 
                dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah 
                diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta PPN dan PPn BM 
                yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan 
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Bahwa terdapat 2 (dua) fasilitas PPN dan PPn BM yang pernah diberikan dalam rangka impor 
        kendaraan yang digunakan untuk taksi yang masing-masing memiliki konsekuensi perpajakan 
        yang berbeda, yaitu :
        1)  Fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM sesuai dengan Keputusan Presiden 
            Nomor 37 TAHUN 1986.
        2)  Fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden 
            Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 
            36 TAHUN 1986 dan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 serta Keputusan 
            Presiden Nomor 74 TAHUN 1995.
    b.  Konsekuensi perpajakan untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas 
        penundaan pembayaran PPN dan PPn BM.
        1)  Apabila fasilitas penundaan diberikan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak Nomor KEP-334/PJ.51/1994 tanggal 14 Desember 1994, maka jangka waktu 
            penundaan pembayaran PPN dan PPn BM berlaku sesuai jangka waktu yang diberikan 
            pada Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn BM yang diterbitkan oleh 
            Direktur Jenderal Pajak, tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
        2)  Apabila fasilitas penundaan diberikan setelah berlakunya Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak Nomor KEP-334/PJ.51/1994 tanggal 14 Desember 1994, maka jangka waktu 
            penundaan pembayaran PPN dan PPn BM diberikan selama 2 (dua) tahun sejak saat 
            perusahaan mulai berproduksi komersial, yaitu saat mulai dioperasikannya taksi 
            tersebut.
        3)  Apabila jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud 
            pada butir 1) dan 3) berakhir, maka PPN dan PPn BM yang ditunda wajib dibayar 
            kembali selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhir masa 
            penundaan.
        4)  Apabila sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa 
            penundaan belum disetor maka di samping yang bersangkutan wajib membayar 
            kembali PPN dan PPn BM yang ditunda juga ditambah dengan sanksi administrasi 
            sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku, yang dihitung 
            mulai berakhirnya masa penundaan sampai dengan tanggal penyetoran PPN dan PPn 
            BM.
    c.  Konsekuensi perpajakan untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas 
        PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah.
        1)  Apabila perubahan status kendaraan taksi dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) 
            tahun sebagaimana dimaksud pada butir 2.b.2).b), maka PPN dan PPn BM yang 
            ditanggung Pemerintah tidak perlu dibayar kembali.
        2)  Untuk hal tersebut, tidak diperlukan Surat Keterangan Tidak Terutang PPN dan PPn BM.
    d.  Mengingat konsekuensi perpajakan kedua fasilitas untuk kendaraan taksi tersebut berbeda, 
        maka dalam menentukan apakah atas perubahan status kendaraan taksi wajib membayar PPN 
        dan PPn BM yang semula mendapat fasilitas PPN dan PPn BM, mohon kiranya diperiksa dahulu 
        fasilitas yang diperoleh atas pemasukan (impor) kendaraan taksi pada saat itu.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2124pj.5132000.txt · Last modified: by 127.0.0.1