peraturan:sdp:2124pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2124/PJ.513/2000 TENTANG KONFIRMASI MENGENAI SURAT KETERANGAN TIDAK TERUTANG PPN ATAS PENGGUNAAN TAKSI LEBIH DARI 5 TAHUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta konfirmasi apakah terhadap kendaraan taksi yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun penggunaannya masih diperlukan surat keterangan tidak terutang PPN dan PPn BM karena telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun dan telah mendapatkan persetujuan BKPM untuk perubahan status taksi menjadi kendaraan biasa. Pertanyaan tersebut didasarkan pada adanya permohonan dari perusahaan taksi untuk melakukan perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa. 2. Ketentuan PPN tentang Kendaraan Taksi : a. Ketentuan yang berkenaan dengan penundaan pembayaran PPN dan PPN BM. 1) Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terhutang atas impor Barang Modal berupa peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa oleh pengusaha baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak antara lain di bidang usaha angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan, ditunda dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang. 2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ.51/1994 yang mulai berlaku sejak tanggal 14 Desember 1994, dalam : a) Pasal 1 angka 4 huruf d jo pasal 2 angka 2 huruf d menyatakan bahwa barang modal berupa kendaraan untuk usaha pertaksian, diberikan penundaan pembayaran PPN dan PPn BM selama 2 (dua) tahun sejak saat perusahaan mulai berproduksi komersial dan saat mulai berproduksi komersialnya adalah saat mulai dioperasikan taksi tersebut. b) Pasal 4 menyatakan bahwa pengusaha yang memperoleh penundaan pembayaran PPN dan PPn BM wajib melunasi PPN dan PPn BM yang terutang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan. Bila terjadi keterlambatan penyetoran PPN dan PPn BM pengusaha tersebut dikenakan sanksi bunga sesuai dengan pasal 9 jo pasal 19 Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan umum Tata Cara Perpajakan. b. Ketentuan yang berkenaan dengan pembayaran PPN dan PPN BM Ditanggung Pemerintah. 1) Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 tanggal 12 Juli 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 36 TAHUN 1986 dan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 serta Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh koperasi pengemudi taksi ditanggung oleh Pemerintah. 2) Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang perlakuan Pabean dan perpajakan atas impor atau penyerahan komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian menyatakan bahwa : a) Bea Masuk yang dibebaskan serta PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, masih tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan; b) Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta PPN dan PPn BM yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Bahwa terdapat 2 (dua) fasilitas PPN dan PPn BM yang pernah diberikan dalam rangka impor kendaraan yang digunakan untuk taksi yang masing-masing memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda, yaitu : 1) Fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986. 2) Fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 36 TAHUN 1986 dan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987 serta Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995. b. Konsekuensi perpajakan untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM. 1) Apabila fasilitas penundaan diberikan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ.51/1994 tanggal 14 Desember 1994, maka jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM berlaku sesuai jangka waktu yang diberikan pada Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn BM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 2) Apabila fasilitas penundaan diberikan setelah berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ.51/1994 tanggal 14 Desember 1994, maka jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM diberikan selama 2 (dua) tahun sejak saat perusahaan mulai berproduksi komersial, yaitu saat mulai dioperasikannya taksi tersebut. 3) Apabila jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan 3) berakhir, maka PPN dan PPn BM yang ditunda wajib dibayar kembali selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhir masa penundaan. 4) Apabila sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa penundaan belum disetor maka di samping yang bersangkutan wajib membayar kembali PPN dan PPn BM yang ditunda juga ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku, yang dihitung mulai berakhirnya masa penundaan sampai dengan tanggal penyetoran PPN dan PPn BM. c. Konsekuensi perpajakan untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah. 1) Apabila perubahan status kendaraan taksi dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada butir 2.b.2).b), maka PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah tidak perlu dibayar kembali. 2) Untuk hal tersebut, tidak diperlukan Surat Keterangan Tidak Terutang PPN dan PPn BM. d. Mengingat konsekuensi perpajakan kedua fasilitas untuk kendaraan taksi tersebut berbeda, maka dalam menentukan apakah atas perubahan status kendaraan taksi wajib membayar PPN dan PPn BM yang semula mendapat fasilitas PPN dan PPn BM, mohon kiranya diperiksa dahulu fasilitas yang diperoleh atas pemasukan (impor) kendaraan taksi pada saat itu. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2124pj.5132000.txt · Last modified: by 127.0.0.1