peraturan:sdp:2122pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2122/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGKREDITAN PAJAK KELUARAN DI LOKASI USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. SB adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan hasil laut dan darat yang hasil produksinya ditujukan untuk diekspor, tempat kedudukan usaha di Jalan Darmo 23 - 25, Surabaya dan terdaftar dengan NPWP 1.148.xxx.x-xxx di KPP Surabaya Tegalsari. Tempat lokasi usaha (lokasi pabrik) terletak di Sidoarjo dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Sidoarjo dengan NPWP dan NPPKP 1.148.xxx.x-xxx. Pelaksanaan ekspor dilaksanakan dengan container dari lokasi usaha di Sidoarjo langsung ke pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya. Ijin usaha dan ijin ekspor memakai alamat Surabaya sehingga pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L) dan Invoice digunakan alamat Surabaya (wilayah KPP Surabaya Tegalsari). b. Selanjutnya Saudara mohon agar tempat terutangnya Pajak Keluaran diijinkan untuk diperhitungkan pada KPP Sidoarjo dan PT SB diijinkan untuk memohon restitusi ke KPP Sidoarjo. 2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 3. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur antara lain bahwa : Ayat (1) : Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ayat (3) : Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 4. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Sebagai Faktur Pajak Standar diatur bahwa PEB yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah PEB yang memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut : 1. Memuat sekurang-kurangnya : a) Identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak. b) Nama dan alamat pembeli di luar negeri. c) Jumlah satuan barang yang diekspor. d) Nilai ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 2. Telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB tersebut. 5. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan diatur antara lain bahwa permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan Pajak Masukan dimaksud, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak dilampirkan : a) PEB yang telah difiat muat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai b) Bill of Lading (B/L) c) Wesel Ekspor atau bukti transfer. 6. Berdasarkan uraian pada butir 2 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L) dan Invoice PT SB yang memakai alamat Jalan Darmo 23-25 Surabaya dan mempergunakan NPWP KPP Surabaya Tegalsari, dapat disetujui untuk diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan mengajukan permohonan restitusi ke KPP Sidoarjo namun tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dan ketentuan tentang persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/sdp/2122pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1