User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:211pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 211/PJ.53/1994

                            TENTANG

                  PPN ATAS HAK PENGELOLAAN TANAH KOMPLEK KEMAYORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 September 1993 perihal seperti tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPN 1984 jo PP Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman 
    Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 (angka 3 huruf d dan l), 
    jasa persewaan tanah dan jasa survey udara adalah jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Sesuai dengan Surat Perjanjian Penyerahan Sebidang Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana terlampir 
    pada surat Saudara, Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK) sebagai pemegang hak 
    pengelolaan tanah Komplek Kemayoran melakukan penyerahan jasa persewaan bagian-bagian tanah 
    Komplek Kemayoran kepada pihak penerima hak pengelolaan yang dalam ini adalah PT. XYZ.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka BPKK adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 
    wajib memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak. Besarnya PPN yang terutang 
    adalah sebesar 10% dari nilai penggantian yang diterima.

4.  PT. XYZ sebagai badan yang bergerak dalam bidang usaha survai udara adalah PKP dan atas 
    penyerahan jasa survey udara kepada pihak manapun terutang PPN berdasarkan Undang-undang 
    PPN 1984 jo PP Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PENG-139/PJ.63/1989. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pajak Masukan atas perolehan 
    jasa persewaan tanah tersebut, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, 
    distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/211pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1