peraturan:sdp:211pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 211/PJ.51/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 058/Adm. Umum & SDM tanggal 21 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : a. Jenis barang : Bible Paper Kuantum : 250.084 kilogram Proforma Invoice : No. LAI 01/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 03/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 05/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 07/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 09/96 tanggal 4 September 1995 Asal barang : United Bible Societies (Hongkong) Rekomendasi : - Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan No. FII/KU.03.1/539/3028/1995 Nopember 1995 - Depag RI, Biro Hukum dan Humas No. B.VI/2/KU.03.1/6258/95 tanggal 30 Nopember 1995 b. Jenis Barang : Bible Paper Kuantum : 204.637 kilogram Proforma Invoice : No. LAI 02/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 04/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 06/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 08/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 010/96 tanggal 4 September 1995 No. LAI 010A/96 tanggal 4 September 1995 Asal barang : United Bible Societies (Hongkong) Rekomendasi : - Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan No. FII/KU.03.1/540/3029/1995 Nopember 1995 - Depag RI, Biro Hukum dan Humas No. B.VI/2/KU.03.1/6257/95 tanggal 30 Nopember 1995 c. Jenis barang : Mesin Heidelberg Speedmaster Two-Colour Offset Press With Perfecting Device 52 x 74 cm. Kuantum : 1 unit Proforma Invoice : VAP/12,4107 Asal barang : United Bible Societies (Hongkong) Rekomendasi : - Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan No. FII/KU.03.1/569/3133/1995 tanggal 14 Nopember 1995 - Depag RI, Biro Hukum dan Humas No. B.VI/2/KU.03.1/6327/95 tanggal 6 Desember 1995 d. Jenis barang : Mesin High Speed Paper Cutter Polar 92 E With Perfecting device 52 x 74 cm Kuantum : 1 unit Proforma Invoice : No. 57579 - 88888 VAP/12,4107 Asal barang : United Bible Societies (Hongkong) Rekomendasi : - Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan No. FII/KU.03.1/570/3134/1995 tanggal 14 Nopember 1995 - Depag RI, Biro Hukum dan Humas No. B.VI/2/KU.03.1/6445/95 tanggal 12 Desember 1995 Merupakan barang pemberian hadiah untuk Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dan dipergunakan sendiri, tidak diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/211pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1