User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:211pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 211/PJ.51/1996

                            TENTANG

              PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 058/Adm. Umum & SDM tanggal 21 Desember 1995 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, 
    maka atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan 
    bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari 
    luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya 
    tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :

    a.  Jenis barang        :   Bible Paper
        Kuantum     :   250.084 kilogram
        Proforma Invoice        :   No. LAI 01/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 03/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 05/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 07/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 09/96 tanggal 4 September 1995
        Asal barang     :   United Bible Societies (Hongkong)
        Rekomendasi     :   -      Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan
                               No. FII/KU.03.1/539/3028/1995 Nopember 1995
                        -      Depag RI, Biro Hukum dan Humas
                               No. B.VI/2/KU.03.1/6258/95 tanggal 
                               30 Nopember 1995

    b.  Jenis Barang        :   Bible Paper
        Kuantum     :   204.637 kilogram
        Proforma Invoice    :   No. LAI 02/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 04/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 06/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 08/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 010/96 tanggal 4 September 1995
                        No. LAI 010A/96 tanggal 4 September 1995
        Asal barang     :   United Bible Societies (Hongkong)
        Rekomendasi     :   -    Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan
                             No. FII/KU.03.1/540/3029/1995 Nopember 1995
                        -    Depag RI, Biro Hukum dan Humas
                             No. B.VI/2/KU.03.1/6257/95 tanggal 
                             30 Nopember 1995

    c.  Jenis barang        :   Mesin Heidelberg Speedmaster Two-Colour Offset Press
                        With Perfecting Device 52 x 74 cm.
        Kuantum     :   1 unit
        Proforma Invoice    :   VAP/12,4107
        Asal barang     :   United Bible Societies (Hongkong)
        Rekomendasi     :   -    Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan
                             No. FII/KU.03.1/569/3133/1995 tanggal 
                             14 Nopember 1995
                        -    Depag RI, Biro Hukum dan Humas
                             No. B.VI/2/KU.03.1/6327/95 tanggal 6 Desember 1995
    
    d.  Jenis barang        :   Mesin High Speed Paper Cutter Polar 92 E With 
                        Perfecting device 52 x 74 cm
        Kuantum     :   1 unit
        Proforma Invoice    :   No. 57579 - 88888
                        VAP/12,4107
        Asal barang     :   United Bible Societies (Hongkong)
        Rekomendasi     :   -    Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan
                             No. FII/KU.03.1/570/3134/1995 tanggal 
                            14 Nopember 1995
                        -    Depag RI, Biro Hukum dan Humas
                             No. B.VI/2/KU.03.1/6445/95 tanggal 
                             12 Desember 1995

Merupakan barang pemberian hadiah untuk Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dan dipergunakan sendiri, tidak 
diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya 
dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/211pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1