peraturan:sdp:211pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Februari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 211/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS BAHAN BAKU PEMBUATAN OBAT-OBATAN TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1547/KMK.00/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Penyempurnaan Klasifikasi serta perubahan tarif Bea Masuk atas bahan baku untuk pembuatan obat-obatan tertentu, dengan ini diberitahukan bahwa mengingat jenis barang yang terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah Barang Kena Pajak maka kendatipun atas impor bahan baku tersebut dikenakan Bea Masuk 0% atau 5%, PPN tetap terutang dengan tarif 10%. Demikian kiranya maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/211pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1