User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:211pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Februari 1991

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 211/PJ.51/1991

                        TENTANG

                 PPN ATAS BAHAN BAKU PEMBUATAN OBAT-OBATAN TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1547/KMK.00/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang 
Penyempurnaan Klasifikasi serta perubahan tarif Bea Masuk atas bahan baku untuk pembuatan obat-obatan 
tertentu, dengan ini diberitahukan bahwa mengingat jenis barang yang terdapat dalam lampiran Keputusan 
Menteri Keuangan tersebut adalah Barang Kena Pajak maka kendatipun atas impor bahan baku tersebut 
dikenakan Bea Masuk 0% atau 5%, PPN tetap terutang dengan tarif 10%.

Demikian kiranya maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/211pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1