peraturan:sdp:211pj.4311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 211/PJ.431/1998 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Mei 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 7 huruf b Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh Wajib Pajak bukan termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. 2. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dinyatakan bahwa penghasilan yang diterima secara tidak teratur dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap adalah termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. 3. Memperhatikan ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas maka ketentuan perpajakan atas pemberian tunjangan berupa sembako dan uang oleh PT XYZ adalah sebagai berikut : a. pemberian tunjangan dalam bentuk sembako adalah bukan merupakan penghasilan yang terutang PPh Pasal 21 bagi penerimanya dan juga bukan merupakan biaya bagi yang memberikannya. b. pemberian tunjangan dalam bentuk uang adalah merupakan penghasilan yang terutang PPh Pasal 21 bagi penerimanya, dan untuk penghitungan PPh Pasal 21-nya maka penghasilan tersebut harus digabungkan dengan penerimaan teratur pada bulan yang bersangkutan misalnya gaji. 3. Pengeluaran atas pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas dapat dimasukkan ke dalam pos biaya perusahaan. Demikian penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/211pj.4311998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1