User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:211pj.4311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               08 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 211/PJ.431/1998

                            TENTANG

                        PERMOHONAN PENJELASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Mei 1998 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 7 huruf b Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, penerimaan dalam 
    bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh Wajib Pajak bukan termasuk dalam pengertian 
    penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dinyatakan 
    bahwa penghasilan yang diterima secara tidak teratur dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya 
    tidak tetap adalah termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

3.  Memperhatikan ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas maka ketentuan perpajakan atas pemberian 
    tunjangan berupa sembako dan uang oleh PT XYZ adalah sebagai berikut :
    a.  pemberian tunjangan dalam bentuk sembako adalah bukan merupakan penghasilan yang 
        terutang PPh Pasal 21 bagi penerimanya dan juga bukan merupakan biaya bagi yang 
        memberikannya.

    b.  pemberian tunjangan dalam bentuk uang adalah merupakan penghasilan yang terutang PPh 
        Pasal 21 bagi penerimanya, dan untuk penghitungan PPh Pasal 21-nya maka penghasilan 
        tersebut harus digabungkan dengan penerimaan teratur pada bulan yang bersangkutan 
        misalnya gaji.

3.  Pengeluaran atas pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas dapat 
    dimasukkan ke dalam pos biaya perusahaan.

Demikian penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/211pj.4311998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1