User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:211pj.421990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 211/PJ.42/1990

                            TENTANG

                   PENYUSUTAN AKTIVA TETAP YANG TIDAK DIOPERASIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : S-591/WPJ.10/BD.06/1990 tanggal 5 Juni 1990 perihal seperti 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 7 TAHUN 1983, harta yang dapat disusutkan adalah harta 
    berwujud yang dimiliki untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 42 TAHUN 1985, penyusutan dimulai pada 
    tahun pengeluaran atau dapat dilakukan mulai tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan 
    sepanjang memperoleh ijin untuk itu dari Direktur Jenderal Pajak.
    Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka harta yang dimiliki oleh perusahaan 
    dapat disusutkan meskipun belum/tidak dipergunakan dalam kegiatan operasi perusahaan.

3.  Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) UU PPh 1984, maka diketahui bahwa :
    -   Setiap macam harta digolongkan ke dalam golongan harta menurut umur ekonomisnya.
    -   Penghitungan dasar penyusutan adalah jumlah awal dari tahun pajak, ditambah dengan 
        tambahan-tambahan harta dan dikurangi dengan pengurangan-pengurangan karena penarikan 
        dari pemakaian yakni berupa penarikan sebab biasa dan sebab luar biasa.

4.  Berdasarkan butir 1, butir 2 dan butir 3 di atas, maka harta yang telah disusutkan dalam perusahaan 
    kemudian karena penurunan jumlah produksi harta tersebut tidak digunakan dalam proses produksi 
    tetap harus disusutkan sepanjang tidak terjadi penarikan harta.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/211pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1