peraturan:sdp:211pj.421990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 211/PJ.42/1990 TENTANG PENYUSUTAN AKTIVA TETAP YANG TIDAK DIOPERASIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : S-591/WPJ.10/BD.06/1990 tanggal 5 Juni 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 7 TAHUN 1983, harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang dimiliki untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan. 2. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 42 TAHUN 1985, penyusutan dimulai pada tahun pengeluaran atau dapat dilakukan mulai tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan sepanjang memperoleh ijin untuk itu dari Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka harta yang dimiliki oleh perusahaan dapat disusutkan meskipun belum/tidak dipergunakan dalam kegiatan operasi perusahaan. 3. Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) UU PPh 1984, maka diketahui bahwa : - Setiap macam harta digolongkan ke dalam golongan harta menurut umur ekonomisnya. - Penghitungan dasar penyusutan adalah jumlah awal dari tahun pajak, ditambah dengan tambahan-tambahan harta dan dikurangi dengan pengurangan-pengurangan karena penarikan dari pemakaian yakni berupa penarikan sebab biasa dan sebab luar biasa. 4. Berdasarkan butir 1, butir 2 dan butir 3 di atas, maka harta yang telah disusutkan dalam perusahaan kemudian karena penurunan jumlah produksi harta tersebut tidak digunakan dalam proses produksi tetap harus disusutkan sepanjang tidak terjadi penarikan harta. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/211pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1