peraturan:sdp:211pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 211/PJ.312/1996 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : - Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Universitas XYZ sebagian dananya dialokasikan pada DIP proyek Universitas XYZ. - Dalam pelaksanaan pekerjaan Non Fisik penyelenggaraan pendidikan tersebut, Pimpinan Proyek Universitas XYZ mengadakan kerjasama kontraktual dengan Program/Fakultas seperti : a. Penyelenggaraan Pendidikan S2 dan S3 Program Pascasarjana; b. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IK Fakultas Kedokteran; c. Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IKG Fakultas Kedokteran Gigi; d. Penyelenggaraan Pendidikan Ahli Perundang-undangan Fakultas Hukum; e. Penyelenggaraan Pengenalan Program Studi/Penataran P4 Mahasiswa. - Sehubungan dengan uraian di atas, Saudara mohon penegasan mengenai PPh Pasal 23 atas pembayaran yang diterima dari Pimpinan Proyek Universitas XYZ sehubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, disebutkan bahwa Subyek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang tersebut di atas, tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 ditegaskan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Dalam hal Program/Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas XYZ memenuhi syarat sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas, maka atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Program/Fakultas-fakultas tersebut tidak terutang PPh Pasal 23. Selanjutnya kepada Program/Fakultas-fakultas dimaksud dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. b. Bendaharawan Program/Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas XYZ sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, wajib memotong/memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para dosen/pengajar atau kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/211pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1