User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:211pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Nopember 1996   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 211/PJ.312/1996

                            TENTANG

                        PEMOTONGAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    -   Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Universitas XYZ sebagian dananya dialokasikan 
        pada DIP proyek Universitas XYZ.

    -   Dalam pelaksanaan pekerjaan Non Fisik penyelenggaraan pendidikan tersebut, Pimpinan 
        Proyek Universitas XYZ mengadakan kerjasama kontraktual dengan Program/Fakultas 
        seperti :
        a.  Penyelenggaraan Pendidikan S2 dan S3 Program Pascasarjana;
        b.  Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IK Fakultas Kedokteran;
        c.  Penyelenggaraan Pendidikan SP1 IKG Fakultas Kedokteran Gigi;
        d.  Penyelenggaraan Pendidikan Ahli Perundang-undangan Fakultas Hukum;
        e.  Penyelenggaraan Pengenalan Program Studi/Penataran P4 Mahasiswa.

    -   Sehubungan dengan uraian di atas, Saudara mohon penegasan mengenai PPh Pasal 23 atas 
        pembayaran yang diterima dari Pimpinan Proyek Universitas XYZ sehubungan dengan 
        pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    disebutkan bahwa Subyek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
    perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
    bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang 
    sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

    Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang tersebut di atas, tidak termasuk 
    lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 ditegaskan 
    bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi 
    syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK);
    d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal Program/Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas XYZ memenuhi syarat 
        sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas, maka atas imbalan yang diterima atau diperoleh 
        oleh Program/Fakultas-fakultas tersebut tidak terutang PPh Pasal 23. Selanjutnya kepada 
        Program/Fakultas-fakultas dimaksud dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas 
        (SKB) PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    b.  Bendaharawan Program/Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas XYZ sebagaimana 
        tersebut pada butir 1 di atas, wajib memotong/memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 atau 
        PPh Pasal 23 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para dosen/pengajar 
        atau kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/211pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1