User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:210pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 210/PJ.54/2000

                             TENTANG

                        PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. MBJ NPWP : 1.323.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang
    bergerak dalam bidang perkebunan kepala sawit yang sampai saat ini baru menghasilkan TBS (Tandan 
    Buah Segar) dan dijual kepada pabrik yang menghasilkan CPO. Pada saat ini PT. MBJ sedang 
    membangun pabrik yang bisa mengolah TBS menjadi CPO. PPN atas pembelian yang berhubungan 
    dengan bangunan dan mesin telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN 1999. Atas permasalahan yang 
    dihadapi, Saudara mohon penjelasan agar atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dapat 
    dimintakan restitusi.

2.  a.  Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
        a.1.    Pasal 9 ayat (4),
            apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
            daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat 
            dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
        a.2.    Pasal 9 ayat (10), apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut 
            dapat diajukan permohonan pengembalian.
        a.3.    Pasal 9 ayat (8) huruf a dan b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara 
            yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan perolehan 
            Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung 
            dengan kegiatan usaha.
    b.  Dalam pasal 2 ayat (1) 
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditegaskan bahwa dalam rangka pengukuhan 
        Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah 
        Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa terhadap Pajak Masukan atas perolehan PKP dan atau JKP yang berhubungan 
    dengan bangunan dan mesin yang dilakukan oleh PT. MBJ yang diajukan permohonan restitusinya 
    sebelum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang 
    terutang PPN belum dilakukan), tetap dapat diproses. Hal ini disebabkan hal-hal sebagai berikut :
        a.  Atas pembelian BKP dan atau JKP yang berhubungan dengan bangunan dan mesin tersebut, 
        berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. MBJ dan telah dilaporkan dalam SPT Masa 
        PPN Tahun 1999 serta belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
    b.  PT. MBJ yang mengajukan restitusi tersebut telah sejalan dengan jiwa Pasal 2 ayat (1) 
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 yaitu Pengusaha yang sejak semula (sejak awal 
        didirikan) bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP.
    c.  PT. MBJ tersebut melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN (apabila 
        sudah ada realisasi penyerahan).
    Dengan demikian, atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. MBJ sebelum mempunyai 
    Pajak Keluaran (realisasi penyerahan belum ada), tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/210pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1