peraturan:sdp:210pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 210/PJ.54/2000 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. MBJ NPWP : 1.323.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kepala sawit yang sampai saat ini baru menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar) dan dijual kepada pabrik yang menghasilkan CPO. Pada saat ini PT. MBJ sedang membangun pabrik yang bisa mengolah TBS menjadi CPO. PPN atas pembelian yang berhubungan dengan bangunan dan mesin telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN 1999. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penjelasan agar atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dapat dimintakan restitusi. 2. a. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a.1. Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. a.2. Pasal 9 ayat (10), apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian. a.3. Pasal 9 ayat (8) huruf a dan b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. b. Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditegaskan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap Pajak Masukan atas perolehan PKP dan atau JKP yang berhubungan dengan bangunan dan mesin yang dilakukan oleh PT. MBJ yang diajukan permohonan restitusinya sebelum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang terutang PPN belum dilakukan), tetap dapat diproses. Hal ini disebabkan hal-hal sebagai berikut : a. Atas pembelian BKP dan atau JKP yang berhubungan dengan bangunan dan mesin tersebut, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. MBJ dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 1999 serta belum dilakukan tindakan pemeriksaan. b. PT. MBJ yang mengajukan restitusi tersebut telah sejalan dengan jiwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 yaitu Pengusaha yang sejak semula (sejak awal didirikan) bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP. c. PT. MBJ tersebut melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN (apabila sudah ada realisasi penyerahan). Dengan demikian, atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. MBJ sebelum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan belum ada), tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/sdp/210pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1