User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:210pj.3331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 210/PJ.333/1999

                            TENTANG

           TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN CVD UNI EROPA 
                  ATAS EKSPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Mei 1999 perihal tersebut di atas khususnya 
berkaitan dengan pertanyaan No.3 Section C, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Gambaran Umum Sistem Perpajakan Indonesia

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment yaitu memberikan kepercayaan dan tanggung 
jawab yang lebih besar kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban 
pajaknya. Fiskus dalam hal ini melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pajak 
penghasilan menganut prinsip "taxable" dan "deductible". Sedangkan untuk mendorong investasi di bidang 
usaha tertentu dan atau didaerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan yang diatur dengan 
Peraturan Pemerintah.

1.  Pajak Penghasilan
    a.  Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari 
        dalam negeri maupun dari luar negeri (world-wide income). Sementara untuk Wajib Pajak 
        luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia akan dipotong pajak sebesar 20% 
        atau tarif yang lebih rendah sesuai dengan tax treaty yang berlaku.

    b.  Objek Pajak
        Yang menjadi Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar 
        Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak 
        yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    c.  Tarif Pajak
        Tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas pengahasilan kena pajak bagi Wajib Pajak orang 
        pribadi, badan, dan Bentuk Usaha tetap/permanent establisment adalah sebagai berikut :

        Lapisan Penghasilan Kena Pajak              Tarif Pajak
        --------------------------------------------------------------------------------
        Rp 0 sampai dengan Rp 25.000.000,-              10%
        di atas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-         15%
        diatas Rp 50.000.000,-                      30%

    d.  Kompensasi kerugian
        Kerugian yang terjadi pada suatu tahun pajak dikompensasikan dengan penghasilan yang 
        diperoleh mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.

    e.  Fasilitas Perpajakan
        Fasilitas perpajakan diberikan untuk mendorong investasi di bidang usaha tertentu dan atau 
        di daerah-daerah tertentu berupa :
        -   Penyusutan dan amortisasi dipercepat.
        -   Kompensasi kerugian dapat lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10.
        -   Pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat 
            (1) huruf a dan ayat (4)/branch profit tax Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
            (UU PPh).

2.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

    a.  Objek PPN
        PPN dikenakan atas :
        1)  penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            pengusaha;
        2)  impor BKP;
        3)  penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh 
            pengusaha;
        4)  pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean;
        5)  pemanfaatan JKP dari luar Daerah pabean di dalam Daerah pabean;
        6)  Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Tarif PPN
        PPN menggunakan tarif tunggal sebesar 10% yang dikenakan untuk barang impor dan barang 
        manufaktur, sebagian besar jasa, dan pada pedagang eceran dengan batas peredaran usaha 
        tertentu. Untuk ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif  0%.

    c.  PPn BM
        Selain dikenakan PPN, atas barang mewah tertentu yang diimpor atau diproduksi di dalam 
        negeri dikenakan PPnBM dengan tarif 10%, 20%, 25%, atau 35%. Jenis barang yang tergolong 
        barang mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Objek PBB adalah bumi dan atau bangunan. Besarnya pajak terutang adalah sebesar 0,5% dari Nilai 
    Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan dengan tarif serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 
    100% dari Nilai Jual Objek Pajak, persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

4.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dikenakan pada orang 
    pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Besarnya pajak terutang 
    adalah sebesar 5% dikalikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Besarnya 
    nilai NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Rp 30.000.000,- yang merupakan 
    Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak (NPOPTKP).

5.  Bea Meterai
    Objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp. 2000,- adalah surat perjanjian dan surat-surat 
    lainnya, akta Notaris termasuk salinannya, akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya, 
    surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,-, surat berharga dan efek yang harga 
    nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,-.

    Sementara Objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp.1.000,- adalah surat yang memuat 
    jumlah uang antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-, surat berharga dan efek dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun yang nilai nominalnya antara Rp. 250.000,- sampai dengan 
    Rp. 1.000.000,-.

    Jika surat yang memuat jumlah uang, surat berharga dan efek yang nilai nominalnya tidak lebih dari 
    Rp. 250.000,- tidak terutang Bea Meterai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/210pj.3331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1