User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:210pj.321991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1991     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 210/PJ.32/1991

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN SEMINAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1991 Nomor : XXX perihal PPN atas jasa penyelenggaraan 
seminar, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa atas 
    penyerahan jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Didalam memori penjelasan pasal 1 
    angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut dijelaskan bahwa yang 
    dimaksud jasa di bidang pendidikan adalah bidang pendidikan seperti Sekolah-sekolah Umum, 
    Sekolah Luar Biasa, Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, Kursus dan sebagainya yang 
    diselenggarakan oleh Pemerintah dan swasta termasuk lembaga pendidikan keagamaan. Dalam Pasal 
    4 ayat (1) huruf d UNdang-undang PPN 1984 jis pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 
    Tahun 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 ditentukan 
    bahwa atas penyerahan jasa perusahaan dan jasa perdagangan terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan seminar bukan 
    jasa pendidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 
    2 Tahun 1988 tetapi termasuk dalam kategori jasa perusahaan dan perdagangan yang antara lain 
    meliputi jasa penterjemahan, jasa stenografi, jasa pelaporan persidangan dan sebagainya
    Oleh karena itu atas penyerahan jasa penyelenggaraan seminar oleh perusahaan- perusahaan/badan 
    tertentu terutang PPN.

3.  Perlu ditambahkan bahwa walaupun jasa penyelenggaraan seminar adalah Jasa Kena Pajak, namun 
    dalam hal lembaga pendidikan baik Pemerintah maupun swasta menyelenggarakan suatu seminar, 
    sepanjang seminar yang diselenggarakan masih dalam rangka disiplin ilmu/pendidikan yang 
    dikelolanya maka atas penyerahan jasa seminar oleh lembaga pendidikan tersebut tidak terutang PPN.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/210pj.321991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1