peraturan:sdp:210pj.321991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 210/PJ.32/1991 TENTANG PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN SEMINAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1991 Nomor : XXX perihal PPN atas jasa penyelenggaraan seminar, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa atas penyerahan jasa pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN. Didalam memori penjelasan pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud jasa di bidang pendidikan adalah bidang pendidikan seperti Sekolah-sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, Kursus dan sebagainya yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan swasta termasuk lembaga pendidikan keagamaan. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UNdang-undang PPN 1984 jis pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 ditentukan bahwa atas penyerahan jasa perusahaan dan jasa perdagangan terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan seminar bukan jasa pendidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tetapi termasuk dalam kategori jasa perusahaan dan perdagangan yang antara lain meliputi jasa penterjemahan, jasa stenografi, jasa pelaporan persidangan dan sebagainya Oleh karena itu atas penyerahan jasa penyelenggaraan seminar oleh perusahaan- perusahaan/badan tertentu terutang PPN. 3. Perlu ditambahkan bahwa walaupun jasa penyelenggaraan seminar adalah Jasa Kena Pajak, namun dalam hal lembaga pendidikan baik Pemerintah maupun swasta menyelenggarakan suatu seminar, sepanjang seminar yang diselenggarakan masih dalam rangka disiplin ilmu/pendidikan yang dikelolanya maka atas penyerahan jasa seminar oleh lembaga pendidikan tersebut tidak terutang PPN. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/210pj.321991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1