peraturan:sdp:210pj.11997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 210/PJ.1/1997 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 306/KMK.04/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.04/1997 tanggal 7 Juli 1997, tentang Perubahan Data Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak, untuk dapat dipergunakan seperlunya. Untuk Kantor-kantor Pelayanan Pajak yang mengalami pemecahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 dan Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto sebagai realisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994, Keputusan Menteri tersebut di atas merupakan acuan, terutama dalam pemisahan berkas-berkas Wajib Pajak. Sementara itu, Kantor-kantor Pelayanan Pajak lainnya, tidak mengalami Perubahan Nomor Kode Kantor sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Demikian agar maklum. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sdp/210pj.11997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1