peraturan:sdp:2108pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 November 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2108/PJ.52/1992 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG UNTUK TUJUAN KEILMUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Oktober 1992, perihal permohonan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, atas impor barang-barang untuk tujuan keilmuan berupa 1 paket buku ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh Universitas XYZ, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Namun demikian apabila ternyata barang tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan, maka PPN dan PPn BM yang terutang tetap harus dilunasi. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak dipungutnya PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/2108pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1