peraturan:sdp:2108pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 November 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2108/PJ.52/1992
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BARANG UNTUK TUJUAN KEILMUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Oktober 1992, perihal permohonan pembebasan
PPN dan PPh Pasal 22, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990 jo Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, atas impor barang-barang untuk tujuan
keilmuan berupa 1 paket buku ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh Universitas XYZ, PPN dan
PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
2. Namun demikian apabila ternyata barang tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan, maka PPN dan
PPn BM yang terutang tetap harus dilunasi.
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak
dipungutnya PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea
dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/2108pj.521992.txt · Last modified: by 127.0.0.1