User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2108pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2108/PJ.51/1997

                            TENTANG

                        PPN ATAS KOMODITI PUPUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.04/1994 tanggal 
    8 Oktober 1994, pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor 
    pertanian disubsidi Pemerintah.

2.  Pada Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 
    disebutkan bahwa atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan-peraturan lainnya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Mulai tanggal 8 Oktober 1994 hanya atas pengadaan dan penyaluran pupuk Urea saja yang 
        disubsidi Pemerintah. Dengan demikian atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Pelengkap 
        Cair merk "A" tidak disubsidi Pemerintah.
    3.2.    Oleh karena itu atas penyerahan Pupuk Pelengkap Cair merk "A" yang diproduksi oleh 
        PT. XYZ tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2108pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1