peraturan:sdp:2108pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2108/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS KOMODITI PUPUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.04/1994 tanggal 8 Oktober 1994, pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor pertanian disubsidi Pemerintah. 2. Pada Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 disebutkan bahwa atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan-peraturan lainnya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Mulai tanggal 8 Oktober 1994 hanya atas pengadaan dan penyaluran pupuk Urea saja yang disubsidi Pemerintah. Dengan demikian atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Pelengkap Cair merk "A" tidak disubsidi Pemerintah. 3.2. Oleh karena itu atas penyerahan Pupuk Pelengkap Cair merk "A" yang diproduksi oleh PT. XYZ tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2108pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1