peraturan:sdp:2108pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2108/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS KOMODITI PUPUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.04/1994 tanggal
8 Oktober 1994, pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor
pertanian disubsidi Pemerintah.
2. Pada Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996
disebutkan bahwa atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan-peraturan lainnya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Mulai tanggal 8 Oktober 1994 hanya atas pengadaan dan penyaluran pupuk Urea saja yang
disubsidi Pemerintah. Dengan demikian atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Pelengkap
Cair merk "A" tidak disubsidi Pemerintah.
3.2. Oleh karena itu atas penyerahan Pupuk Pelengkap Cair merk "A" yang diproduksi oleh
PT. XYZ tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2108pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1