User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2107pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2107/PJ.51/1997

                            TENTANG

                      RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-365/WPJ.02/KP.0207/1997 tanggal 2 Juli 1997 perihal tersebut 
di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 menetapkan bahwa atas 
    penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, 
    pick up, bus, station wagon, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan 
    tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

    Ayat (3) Pasal tersebut juga menetapkan bahwa atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor 
    kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari 
    pengenaan PPn BM.

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 menegaskan 
    pengertian kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan 
    pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain 
    dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat 
    dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    Ketentuan ini mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 
    ditegaskan bahwa pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam 
    jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Kendaraan umum jenis van dan pick up untuk angkutan barang yang menggunakan plat 
        dasar nomor polisi dengan warna hitam yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM, setelah 
        terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 
        16 Oktober 1995 yang berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI 
        Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tidak lagi mendapat fasilitas dikecualikan dari 
        pengenaan PPn BM.

    4.2.    Dengan demikian penyerahan kendaraan umum jenis van dan pick up untuk angkutan barang 
        yang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna hitam yang dilakukan sebelum 
        28 Juni 1995 masih mendapat fasilitas dikecualikan dari pengenaan PPn BM sepanjang 
        permohonan restitusinya belum lewat waktu 12 bulan terhitung dari saat penyerahan 
        kendaraan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2107pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1