peraturan:sdp:2107pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2107/PJ.51/1997 TENTANG RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-365/WPJ.02/KP.0207/1997 tanggal 2 Juli 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 menetapkan bahwa atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Ayat (3) Pasal tersebut juga menetapkan bahwa atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 menegaskan pengertian kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Ketentuan ini mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 ditegaskan bahwa pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli. 4. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Kendaraan umum jenis van dan pick up untuk angkutan barang yang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna hitam yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM, setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tidak lagi mendapat fasilitas dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 4.2. Dengan demikian penyerahan kendaraan umum jenis van dan pick up untuk angkutan barang yang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna hitam yang dilakukan sebelum 28 Juni 1995 masih mendapat fasilitas dikecualikan dari pengenaan PPn BM sepanjang permohonan restitusinya belum lewat waktu 12 bulan terhitung dari saat penyerahan kendaraan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2107pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1