peraturan:sdp:2105pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2105/PJ.51.1/2000 TENTANG PERMOHONAN PPN TIDAK TERUTANG ATAS IMPORT BENIH TANAMAN, KHUSUSNYA SAYUR MAYUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 12 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan bahwa PPN impor atas benih-benih seperti benih padi, jagung, kangkung, bayam, kacang-kacangan, cabe, mentimun dan lain-lainnya yang dipergunakan untuk ditanam bagi petani tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 antara lain disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut antara lain disebutkan bahwa hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, benih yang Saudara impor termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor benih-benih tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, perlu diketahui bahwa dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang akan berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2001, maka atas impor dan penyerahan benih-benih tersebut pada butir 1 terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2105pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1