User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2105pj.51.12000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2105/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

          PERMOHONAN PPN TIDAK TERUTANG ATAS IMPORT BENIH TANAMAN, KHUSUSNYA SAYUR MAYUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 12 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan bahwa PPN impor atas benih-benih seperti benih 
    padi, jagung, kangkung, bayam, kacang-kacangan, cabe, mentimun dan lain-lainnya yang 
    dipergunakan untuk ditanam bagi petani tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak. 

3.  Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 antara lain disebutkan bahwa jenis 
    barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil 
    perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung 
    dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut antara lain disebutkan 
    bahwa hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil 
    langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan,
    dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, benih 
    yang Saudara impor termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga 
    atas impor benih-benih tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, perlu 
    diketahui bahwa dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan  
    Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 
    Dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang akan berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2001, maka 
    atas impor dan penyerahan benih-benih tersebut pada butir 1 terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2105pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1