peraturan:sdp:2104pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2104/PJ.52/2000 TENTANG PERMINTAAN KLARIFIKASI MENGENAI PRODUK PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, bahwa dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut. Bahwa barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas. 2. Selanjutnya penetapan jenis barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 3. Dalam konsep Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 antara lain disebutkan bahwa jenis barang hasil pertambangan yang belum mengalami proses ekstrasi atau belum dimurnikan seperti bijlh besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian barang hasil pertambangan yang belum mengalami proses-ekstrasi atau belum dimurnikan adalah bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan konsentrat bijih-bijih tersebut. 4. Sehubungan dengan hal tersebut dalam butir 3 di atas, kami mohon konfirmasi apakah barang hasil pertambangan yang belum mengalami proses ekstrasi atau belum dimurnikan dalam bentuk konsentrat bijih masih dapat dikategorikan sebagai bijih, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian dapat kami sampaikan dan kami sangat mengharapkan jawaban Saudara dapat kami terima dalam waktu yang tidak lama. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : Ketua Jurusan Teknik Pertambahan, ITB
peraturan/sdp/2104pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1