User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2104pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2104/PJ.52/2000

                             TENTANG

             PERMINTAAN KLARIFIKASI MENGENAI PRODUK PERTAMBANGAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua 
Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah, bahwa dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang 
tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut. Bahwa barang hasil 
    pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah termasuk dalam 
    kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam penjelasannya 
    disebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang 
    diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih 
    besi, bijih timah, bijih emas.

2.  Selanjutnya penetapan jenis barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari 
    sumbernya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

3.  Dalam konsep Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 antara lain disebutkan 
    bahwa jenis barang hasil pertambangan yang belum mengalami proses ekstrasi atau belum dimurnikan 
    seperti bijlh besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak. Selanjutnya dalam 
    penjelasannya disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian barang hasil pertambangan yang belum 
    mengalami proses-ekstrasi atau belum dimurnikan adalah bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih 
    tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan konsentrat bijih-bijih tersebut.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut dalam butir 3 di atas, kami mohon konfirmasi apakah barang hasil 
    pertambangan yang belum mengalami proses ekstrasi atau belum dimurnikan dalam bentuk konsentrat 
    bijih masih dapat dikategorikan sebagai bijih, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.
 
Demikian dapat kami sampaikan dan kami sangat mengharapkan jawaban Saudara dapat kami terima dalam 
waktu yang tidak lama. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.




Direktur Jenderal Pajak 

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
Ketua Jurusan Teknik Pertambahan, ITB 
peraturan/sdp/2104pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1