peraturan:sdp:2103pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2103/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM HEALTH EDUCATION MOBILE UNITS DEPARTEMEN KESEHATAN RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 1 angka 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sepanjang proyek Pemerintah yang bersangkutan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri. 2. Oleh karena itu terhadap pengadaan 22 (dua puluh dua) Health Education Mobile Unite merk Daihatsu Feroza Long Chasis dari PT. XYZ (Ltd) Jl. A, Jakarta, yang seluruh dananya dibebankan pada pinjaman luar negeri (Bantuan Bank Dunia Loan 3550-IND) sesuai dengan DIP T.A. 1996/1997 Nomor 315/XXIV/3/--/1996 tanggal 30 Maret 1996 Kode Proyek 13.2.01.660205.24.03.001, NPPHLN/No. Register IBRD 3550-IND 10431801 dan Surat Perintah Kerja Nomor PL.00.04.7.703 tanggal 10 Juli 1997, tidak dipungut PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2103pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1