User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2103pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2103/PJ.51/1997

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM HEALTH EDUCATION MOBILE UNITS DEPARTEMEN KESEHATAN RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 1 angka 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 
    tanggal 4 Juni 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama 
    kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sepanjang proyek 
    Pemerintah yang bersangkutan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri.

2.  Oleh karena itu terhadap pengadaan 22 (dua puluh dua) Health Education Mobile Unite merk Daihatsu 
    Feroza Long Chasis dari PT. XYZ (Ltd) Jl. A, Jakarta, yang seluruh dananya dibebankan pada pinjaman 
    luar negeri (Bantuan Bank Dunia Loan 3550-IND) sesuai dengan DIP T.A. 1996/1997 Nomor 
    315/XXIV/3/--/1996 tanggal 30 Maret 1996 Kode Proyek 13.2.01.660205.24.03.001, NPPHLN/No. 
    Register IBRD 3550-IND 10431801 dan Surat Perintah Kerja Nomor PL.00.04.7.703 tanggal 
    10 Juli 1997, tidak dipungut PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2103pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1