User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2101pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2101/PJ.54/1996

                            TENTANG

        RESTITUSI PPN ATAS NAMA PT. XYZ MASA PAJAK JUNI S.D. DESEMBER 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai bahan untuk menjawab surat PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX)  tanggal 2 Agustus 1996 perihal
tersebut di atas (fotokopi terlampir), diminta penjelasan Saudara atas pelaksanaan pemberian restitusi PPN 
tersebut, dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2101pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1