User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2100pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2100/PJ.51/1995

                            TENTANG

               PPN ATAS IMPOR PERALATAN R.S ISLAM SURABAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 September 1995, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, atas impor alat 
    perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah 
    Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk 
    diperdagangkan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    Berdasarkan hal tersebut, maka yang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah hanyalah 
    untuk peralatan yang diimpor, sedangkan untuk peralatan yang diperoleh/dibeli di dalam negeri tidak 
    dapat diberikan fasilitas dimaksud.

2.  Sesuai dengan angka 5.1.a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 
    14 Agustus 1995 (SERI PPN 14-95), untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh 
    Pemerintah, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN 
    dan PTLL. Permohonan tersebut diajukan untuk setiap kali dilakukan impor (pershipment) dengan 
    mempergunakan formulir sebagaimana contoh terlampir dan dilengkapi dengan :
    -   dokumen-dokumen impor (L/C, Invoice, B/L atau AWB, dan LPS) 
    -   Rekomendasi dari Kanwil Depkes setempat yang menyatakan bahwa barang tersebut belum 
        dapat diproduksi di dalam negeri dan tidak untuk diperdagangkan;

3.  Dalam hal peralatan tersebut tidak diimpor sendiri oleh RS XYZ Surabaya tetapi diimpor dengan cara 
    handling, maka nama yang harus dicantumkan pada setiap dokumen impor adalah "NAMA IMPORTIR 
    QQ RS XYZ SURABAYA", dan pada saat mengajukan permohonan harus dilampirkan pula fotocopi 
    Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak untuk PPN atas handling impor fee tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2100pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1