peraturan:sdp:2100pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2100/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS IMPOR PERALATAN R.S ISLAM SURABAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 September 1995, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, atas impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, maka yang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah hanyalah untuk peralatan yang diimpor, sedangkan untuk peralatan yang diperoleh/dibeli di dalam negeri tidak dapat diberikan fasilitas dimaksud. 2. Sesuai dengan angka 5.1.a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995 (SERI PPN 14-95), untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL. Permohonan tersebut diajukan untuk setiap kali dilakukan impor (pershipment) dengan mempergunakan formulir sebagaimana contoh terlampir dan dilengkapi dengan : - dokumen-dokumen impor (L/C, Invoice, B/L atau AWB, dan LPS) - Rekomendasi dari Kanwil Depkes setempat yang menyatakan bahwa barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri dan tidak untuk diperdagangkan; 3. Dalam hal peralatan tersebut tidak diimpor sendiri oleh RS XYZ Surabaya tetapi diimpor dengan cara handling, maka nama yang harus dicantumkan pada setiap dokumen impor adalah "NAMA IMPORTIR QQ RS XYZ SURABAYA", dan pada saat mengajukan permohonan harus dilampirkan pula fotocopi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak untuk PPN atas handling impor fee tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2100pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1