peraturan:sdp:2100pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2100/PJ.3/1986 TENTANG SENTRALISASI TEMPAT PPN TERHUTANG DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 24 September 1986 perihal : PPN impor (salinan terlampir), dalam rangka memberikan kemudahan bagi PT. XYZ dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ diberi izin memilih satu tempat PPN terhutang yaitu di Inspeksi Pajak PMA. Dengan demikian maka administrasi pembayaran dan SPT Masa PPN dilakukan pada Inspeksi Pajak PMA. Sedangkan di Inspeksi Pajak Pangkal Pinang PT. XYZ tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Dalam rangka Impor, kepada PT. XYZ dapat diberikan penangguhan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 yo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/PJ.3/1985 Tanggal 8 April 1985. Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 7 Agustus 1986 Nomor : S-197/PJ.62/1986 dan Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 28 Maret 1985 Nomor : S-601/PJ.3/1985 (butir 5.3), maka penangguhan PPN tersebut dapat diberikan pula untuk impor bahan baku, bahan pembantu, suku cadang dan sebagainya yang digunakan untuk keperluan produksi PT. XYZ. Mengingat sebagian impornya dilakukan di Pangkal Pinang, maka dalam rangka memberikan kemudahan bagi PT. XYZ, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : a. Permohonan penangguhan pembayaran PPN diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak Pangkal Pinang untuk impor yang dilakukan di Pangkal Pinang. Dengan demikian Surat Keterangan Penangguhan Pembayaran PPN atas impor dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak Pangkal Pinang. Salah satu tembusan Surat Keterangan ini supaya dikirimkan kepada Inspeksi Pajak PMA. b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam permohonan dan Surat Keterangan Penangguhan sebagaimana tersebut dalam butir a serta dalam dokumen PPUD adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dua angka terakhir sudah disesuaikan dengan kode Inspeksi Pajak Pangkal Pinang (jadi NPWP-nya sama dengan NPWP untuk pembayaran PPh. Pasal 21). c. Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak/PPUD baik yang memakai NPWP Inspeksi Pajak PMA maupun Inspeksi Pajak Pangkal Pinang, dapat diperhitungkan pada SPT Masa PPN yang disampaikan kepada Inspeksi Pajak PMA. d. Untuk impor yang dilakukan di Jakarta, permohonan penangguhan dan penerbitan Surat Keterangan Penangguhan Pembayaran PPN diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak PMA dan Surat Keterangan Penangguhan PPN dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak PMA. e. Permohonan Penangguhan Pembayaran PPN diajukan per "shipment". Kalau pada setiap pengapalan terdapat beberapa PPUD, maka keterangan mengenai masing-masing dokumen impor/PPUD (kwantum BKP yang di impor, Harga, Nomor PPUD, Invoice, B/L dan sebagainya) dilampirkan pada surat permohonan. Atas permohonan ini dikeluarkan Surat Keterangan Penangguhan Pembayaran PPN yang bersangkutan dengan lampirkan yang sama dengan permohonannya (Lampiran tersebut di cap dan ditandatangani oleh KIP). 3. Dengan dikeluarkannya surat ini, maka tata cara permohonan penangguhan pembayaran PPN dan penerbitan Surat Keterangan Penangguhan Pembayaran PPN sebagaimana tersebut dalam butir 4 surat kami kepada Kepala Inspeksi Pajak Pangkal Pinang Nomor : S-197/PJ.62/1986 tanggal 7 Agustus 1986 agar disesuaikan dengan petunjuk pada butir (2) tersebut diatas. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2100pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1