User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:20pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 20/PJ.532/1998

                            TENTANG

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA JAYA NIAGA III

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mengimpor Stockless Anchor and Steel Stud Line 
    Chain with All Common Lines untuk keperluan pembangunan kapal A, barang tersebut diimpor karena
    sampai saat ini belum diproduksi di dalam negeri.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, 
    yaitu mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam 
    negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal A.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa atas impor Stockless Anchor and Steel Stud Line Chain with All Common 
    Lines oleh PT. XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/20pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1