DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
12 Januari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-20/PJ.53/2006
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
ATAS NAMA KONGREGASI SUSTER-SUSTER CINTA KASIH DARI MARIA BUNDA BERBELAS KASIH (SCMM)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX tanggal 6 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat Saudari dikemukakan bahwa :
a.
ABC membeli tanah kavling seluas 640 m2 di Perumahan XXX. Tanah tersebut milik PT XYZ yang bergerak di bidang developer dan real estate.
b.
Oleh ABC, tanah tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan sosial/keagamaan.
c.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudari mohon pembebasan PPN atas pembelian tanah kavling dari PT XYZ tersebut.
2.
Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang Nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur :
a.
Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b.
Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
c.
Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
d.
Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-
barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
-
barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
-
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
-
penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas pembelian tanah kavling oleh ABC dari PT XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual. Dengan demikian, permohonan Saudari agar atas pembelian tanah kavling tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664