peraturan:sdp:20pj.5312001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 20/PJ.531/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (SWAKELOLA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 20 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa : 1.1. Terhadap HSD Palembang yang merupakan BUMD Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang dilakukan renovasi dengan dana dari APBD yang telah disetorkan langsung kepada PD. HSD sebagai tambahan/penyertaan modal Pemerintah Propinsi Sumsel. 1.2. Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 140/SK/VI/1999 tanggal 12 Maret 1999, ditetapkan bahwa pelaksanaan renovasi PD. HSD dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya Propinsi Sumsel. Perencanaan dan RAB, pelaksanaan pekerjaan swakelola, baik untuk pengadaan bahan/material maupun penyediaan tenaga kerja dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya. 1.3. Sesuai dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara nomor S-400.A/ WPJ.03/KP.0107/2000 tanggal 10 Maret 2000, ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran tersebut ke dalam mata anggaran dinas yang bersangkutan. Namun berhubung dana APBD Sumsel berupa tambahan/penyertaan modal pada PD. HSD, maka Dinas PU Cipta Karya tidak memasukkan pembayaran tersebut ke dalam mata anggaran dinas yang bersangkutan. 1.4. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mengharapkan agar terhadap swakelola (membangun sendiri) renovasi PD. HSD dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan penjelasan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dijelaskan bahwa dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik tingkat I maupun tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 4. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988, dalam hal terjadi transaksi antar badan-badan sebagai pemungut (di luar pemungutan oleh KPN dan bendaharawan yang selalu diperlakukan sebagai pemungut) maka PKP yang menyerahkan BKP/JKP yang berkewajiban untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPnBM yang terutang. 5. Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 6.1. Mengingat pelaksanaan renovasi PD. HSD diserahkan kepada Dinas PU Cipta Karya Propinsi Sumsel dan Dinas PU Cipta Karya Propinsi Sumsel tidak memasukkan pembayaran yang diterimanya ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPN atas renovasi PD. HSD tidak dapat kami penuhi sehingga atas penyerahan jasa oleh Dinas PU Cipta Karya Propinsi Sumsel kepada PD. HSD terutang PPN. 6.2. PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PD. HSD yang berkedudukan sebagai Pemungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Machfud Sidik NIP 060043114 Tembusan: 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil III Sumatera Bagian Selatan 4. Kepala KPP Palembang Utara
peraturan/sdp/20pj.5312001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1