peraturan:sdp:20pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 20/PJ.33/1996 TENTANG REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN PAJAK YAYASAN WARGA PERSAHABATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan, bahwa : a. Yayasan XYZ merupakan sebuah Yayasan Sosial. b. Kegiatan Yayasan antara lain : 1. Pemberian Beasiswa 2. Pemberian santunan pengobatan kepada para Ex Pejuang Kemerdekaan RI Keturunan Jepang yang tidak mampu 3. Membantu korban bencana 4. Membuka kursus Bahasa Jepang c. Dana penunjang kegiatan tersebut bersumber dari pada donatur d. Saudara mohon kiranya dapat dipertimbangkan yayasan tersebut mendapat pembebasan pajak mengingat salah satu kegiatan yayasan berupa pemberian Beasiswa yang sangat diperlukan anak didik. 2. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan, diatur : a. Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan (PPh). b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan SE-39/PJ.4/1995 tanggal 19 Juli 1995, terlampir. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dijelaskan : a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis merupakan Subyek Pajak PPh, sehingga Yayasan XYZ diwajibkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, dan menyerahkannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku yayasan. b. Besarnya PPh yang harus dibayar oleh yayasan tersebut, bila ada, tergantung pada selisih lebih atau keuntungan yang diperoleh yayasan, yang penghitungannya sesuai dengan kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut. c. Dari surat Saudara tersebut besar kemungkinannya Yayasan XYZ tidak terkena PPh Badan sebab sebagian pemasukan dananya berasal dari sumbangan-sumbangan yang ada umumnya bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, sesuai dengan Undang-undang Pajak, yayasan sebagai Subjek Pajak tetap berkewajiban melaporkannya melalui SPT Tahunan PPh seperti disebutkan dalam butir a diatas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/20pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1