User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:20pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 20/PJ.33/1996

                            TENTANG

            REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN PAJAK YAYASAN WARGA PERSAHABATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan, bahwa :
    a.  Yayasan XYZ merupakan sebuah Yayasan Sosial.
    b.  Kegiatan Yayasan antara lain :
        1.  Pemberian Beasiswa
        2.  Pemberian santunan pengobatan kepada para Ex Pejuang Kemerdekaan RI 
            Keturunan Jepang yang tidak mampu
        3.  Membantu korban bencana
        4.  Membuka kursus Bahasa Jepang
    c.  Dana penunjang kegiatan tersebut bersumber dari pada donatur
    d.  Saudara mohon kiranya dapat dipertimbangkan yayasan tersebut mendapat pembebasan 
        pajak mengingat salah satu kegiatan yayasan berupa pemberian Beasiswa yang sangat 
        diperlukan anak didik.

2.  Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan, diatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Yayasan atau organisasi 
        yang sejenis adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan (PPh).
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan 
        SE-39/PJ.4/1995 tanggal 19 Juli 1995, terlampir.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dijelaskan :
    a.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yayasan atau 
        organisasi yang sejenis merupakan Subyek Pajak PPh, sehingga Yayasan XYZ diwajibkan 
        untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan 
        (SPT) Pajak Penghasilan, dan menyerahkannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat 
        selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku yayasan.
    b.  Besarnya PPh yang harus dibayar oleh yayasan tersebut, bila ada, tergantung pada selisih 
        lebih atau keuntungan yang diperoleh yayasan, yang penghitungannya sesuai dengan kedua 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut.
    c.  Dari surat Saudara tersebut besar kemungkinannya Yayasan XYZ  tidak terkena PPh Badan 
        sebab sebagian pemasukan dananya berasal dari sumbangan-sumbangan yang ada 
        umumnya bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, sesuai dengan Undang-undang 
        Pajak, yayasan sebagai Subjek Pajak tetap berkewajiban melaporkannya melalui SPT 
        Tahunan PPh seperti disebutkan dalam butir a diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/20pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1