peraturan:sdp:209pj.4311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 209/PJ.431/1997 TENTANG PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Februari 1997 perihal permohonan pemusatan PPh Pasal 21, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Rengat No. LAP-467/WPJ.02/KP.05/1997 tanggal 14 Mei 1997, pada lokasi usaha PT. XYZ di Indragiri Hulu tidak terdapat administrasi karyawan dan administrasi pembayaran gaji. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990, serta mengingat penjelasan sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, maka permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 lokasi usaha PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru dapat kami setujui. 3. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun takwim berakhir, Kantor Pusat PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di Pekanbaru diwajibkan untuk : a. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru, daftar nama para pegawai tetap yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP secara terpisah masing-masing untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di Kantor Pusat PT. XYZ di Pekanbaru dan untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di lokasi usaha PT. XYZ di Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dengan menggunakan Formulir 1721-A bersama-sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya. b. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Rengat, daftar nama para pegawai tetap yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP, khusus untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di lokasi usaha PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dengan menggunakan Formulir 1721-A. 4. Jika dikemudian hari ternyata di lokasi usaha PT. XYZ di Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji/upah, maka persetujuan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat ini kami tarik kembali. Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/209pj.4311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1