User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:209pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 209/PJ.41/2001

                            TENTANG

          RALAT LAMPIRAN III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI (FORMULIR 1770-III)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan dalam Lampiran III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI 
FORMULIR 1770-III (Kode D.1.1.32.29) pada kolom Catatan : bersama ini kami sampaikan RALAT Lampiran 
III SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI FORMULIR 1770-III (Kode D.1.1.32.29) untuk Saudara sampaikan 
kepada para Wajib Pajak bersama dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi beserta 
Buku Petunjuk Pengisiannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/209pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1