User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:209pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 209/PJ.32/1998

                            TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS PENYERAHAN PASTA GIGI TERUTANG PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tidak 
        menyatakan bahwa atas penyerahan pasta gigi terutang PPn BM.
    b.  Pendapat Saudara bahwa pasta gigi bukan barang mewah, karena sudah menjadi kebutuhan 
        primer oleh karena itu atas penyerahan pasta gigi tidak terutang PPn BM.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
    beserta lampirannya, pasta gigi tidak termasuk BKP yang atas penyerahannya terutang PPn BM.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pasta gigi tidak termasuk sebagai Barang 
    Mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/209pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1