peraturan:sdp:209pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 209/PJ.32/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Muktamar XYZ ke 43, Saudara masih harus membayar : - PPN atas katering Rp. 21.745.454,54 - PPh Ps 22 atas katering Rp. 3.261.818,18 - PPN atas Baliho dan Cetakan Rp. 13.225.827,27 - PPh Ps 22 atas Baliho dan Cetakan Rp. 1.983.874,09 --------------------- Rp. 40.216.974,09 Atas pembayaran pajak-pajak tersebut Saudara mohon untuk dapat pembebasan. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai Ketentuan dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 2.2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak yang terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk : a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu; c. impor BKP tertentu; d. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16B tersebut diberikan terbatas untuk : - mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut; - menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi. 2.3. Sesuai dengan uraian tersebut di atas maka disampaikan : a. Katering, Baliho dan Cetakan adalah merupakan hasil proses menghasilkan oleh karena itu termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN. b. Fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B tidak mencakup kegiatan Saudara lakukan oleh karena itu PPN yang terutang atas katering, Baliho dan Cetakan tidak dapat diberikan pembebasan PPN. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah : badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk usaha lainnya. Panitia Pusat XYZ ke 43 tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak sebagaimana dimaksud di atas. 3.2. Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 3.3. Sesuai dengan butir 3.1. dan 3.2., Panitia Pusat XYZ ke 43 bukan merupakan subjek pajak dan juga bukan merupakan bendaharawan pemerintah. Oleh karena itu Panitia XYZ ke 43 tidak perlu memungut dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22. Demikian untuk menjadi maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/209pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1