User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:209pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 209/PJ.32/1995

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, bersama 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Muktamar XYZ ke 
    43, Saudara masih harus membayar :
    -   PPN atas katering               Rp. 21.745.454,54
    -   PPh Ps 22 atas katering             Rp.   3.261.818,18
    -   PPN atas Baliho dan Cetakan         Rp. 13.225.827,27
    -   PPh Ps 22 atas Baliho dan Cetakan       Rp.   1.983.874,09
                                ---------------------
                                Rp. 40.216.974,09

    Atas pembayaran pajak-pajak tersebut Saudara mohon untuk dapat pembebasan.

2.  Pajak Pertambahan Nilai

    2.1.    Sesuai Ketentuan dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan 
        mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
        menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya 
        alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

    2.2.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan Pemerintah dapat 
        ditetapkan bahwa pajak yang terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk 
        sementara waktu ataupun untuk selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk :
        a.  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        b.  penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
        c.  impor BKP tertentu;
        d.  pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean;
        e.  pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

        Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16B tersebut diberikan terbatas untuk :
        -   mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan 
            Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang 
            dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
        -   menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam 
            bidang perdagangan dan investasi.

    2.3.    Sesuai dengan uraian tersebut di atas maka disampaikan :
        a.  Katering, Baliho dan Cetakan adalah merupakan hasil proses menghasilkan oleh 
            karena itu termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN.
        b.  Fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B tidak mencakup kegiatan Saudara lakukan oleh 
            karena itu PPN yang terutang atas katering, Baliho dan Cetakan tidak dapat diberikan 
            pembebasan PPN.

3.  Pajak Penghasilan

    3.1.    Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan bahwa yang 
        menjadi Subjek Pajak antara lain adalah :

        badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha 
        milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
        persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, 
        lembaga, dana pensiun, dan bentuk usaha lainnya.

        Panitia Pusat XYZ ke 43 tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak sebagaimana 
        dimaksud di atas.

    3.2.    Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk 
        memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan 
        tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor 
        atau kegiatan usaha di bidang lain.

    3.3.    Sesuai dengan butir 3.1. dan 3.2., Panitia Pusat XYZ ke 43 bukan merupakan subjek pajak 
        dan juga bukan merupakan bendaharawan pemerintah.

Oleh karena itu Panitia XYZ ke 43 tidak perlu memungut dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22.

Demikian untuk menjadi maklum




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN 

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/209pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1