User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:209pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1991 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 209/PJ.321/1991

                            TENTANG

              PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN SAFETY BOX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Angka 1 huruf e dan k Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa persewaan barang 
    bergerak dan jasa periklanan terutang PPN.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (Seri 
    PPN-168) ditegaskan bahwa maksud pengecualian pengenaan PPN dalam Pasal 1 angka 2 huruf d 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, adalah jasa perbankan berupa jasa penghimpunan dana 
    (giro, deposito, tabungan dan lain-lain), penyaluran dana (pengkreditan) dan lalu lintas Keuangan 
    Giral dan Kartal yang dilakukan oleh Bank.

    Sedangkan jasa-jasa lainnya seperti tercantum dalam angka 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 tetap terutang PPN tanpa membedakan subyek 
    yang melakukan kegiatan tersebut.

    Dengan demikian Bank-bank yang melakukan kegiatan jasa persewaan barang-barang bergerak 
    lainnya terutang PPN meskipun jasa ini dilakukan oleh Bank sebagian dari usaha sesuai dengan
    perizinan yang diperolehnya.

3.  Dalam angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5.1/1990 tanggal 
    24 Desember 1990 tentang Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPN, ditegaskan bahwa atas jasa 
    persewaan safety box oleh Bank-bank terutang PPN. Dalam kenyataan safety box tidak terkait 
    langsung dengan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta lalu lintas keuangan, melainkan 
    lebih banyak digunakan oleh si penyewa untuk menyimpan dokumen dan barang berharga lainnya. 
    Dengan demikian Bank-bank sebagai pihak yang menyerahkan jasa persewaan harus dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

4.  Sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf k Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan jasa periklanan dalam rangka kegiatan 
    Bank-bank dalam mengiklankan jasa persewaan safety box diberbagai media massa/cetak, terutang 
    PPN. Dalam hal ini PKP-nya adalah yang memberikan jasa iklan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/209pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1