User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2099pj.532000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2099/PJ.53/2000

                             TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, PPh PASAL 22, PPh PASAL 23 DAN PPh FINAL 
 ATAS JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan nomor XXXXX tanggal 31 Juli 2000 yang 
tindasannya diterima kami hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa pada intinya Saudara tetap mohon diberikan pembebasan 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) 
    Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final atas Jasa Konsultan, Jasa Konstruksi Pembangunan dan 
    Pengadaan Sarana Medis Rumah Sakit Islam Surabaya.

2.  Surat permohonan Saudara nomor XXXXX tanggal 23 Desember 1999 telah dijawab dengan surat 
    nomor S-450/PJ.531/2000 Tanggal 3 April 2000, dengan penegasan : 
    2.1.    Mengenai PPN dan PPnBM, ditegaskan bahwa perlakuan PPN dan PPnBM yang telah diberikan 
        berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.04/1996 tanggal 13 November 1996 
        jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997 hanya 
        berlaku sampai dengan 31 Juli 1998 sehingga atas pembangunan Rumah Sakit Islam Surabaya 
        terutang PPN dan/atau PPnBM.
    2.2.    Mengenai PPh, ditegaskan bahwa apabila pembangunan Rumah Sakit Islam Surabaya bukan 
        merupakan Proyek Pemerintah, walaupun proyek tersebut dibiayai oleh Islamic Development 
        Bank maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan proyek 
        tersebut terutang PPh.

3.  Surat permohonan Saudara nomor XXXXX tanggal 17 Juni 2000 dan nomor XXXXX tanggal 8 Juli 2000 
    telah dijawab dengan surat nomor S-1305/PJ.531/2000 tanggal 14 Agustus 2000 dengan penegasan : 
    3.1.    Mengenai PPN dan PPnBM, ditegaskan bahwa Proyek Pembangunan Rumah Sakit Islam 
        Surabaya tidak termasuk dalam pengertian Proyek Pemerintah karena meskipun proyek 
        tersebut dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman dari Islamic Development Bank 
        melalui Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan, namun proyek tersebut dilaksanakan oleh 
        YARSIS yang kedudukannya bukan sebagai BUMN/BUMD/PEMDA, sehingga atas penyerahan 
        jasa konsultan, jasa konstruksi pembangunan dan pengadaan sarana medis Rumah Sakit 
        Islam Surabaya tertuang PPN dan atau PPnBM.
    3.2.    Mengenai PPh, ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang bukan menjadi beban/
        tanggungan YARSIS tetapi merupakan beban/tanggungan yang harus dilunasi oleh Konsultan 
        dan Kontraktor yang ditunjuk oleh YARSIS. Oleh karena itu, atas Jasa Konsultan, Jasa 
        Konstruksi Pembangunan serta pengadaan sarana medis terutang PPh.

4.  Butir 4 Surat Presiden IDB kepada Menteri Keuangan nomor 41/10/1ND/2038 tanggal 6 Mei 1999 yang 
    menyebutkan "All taxes, Charges, fees and dues related to the proposed financing shall be borne by 
    the borrower" mempunyai pengertian bahwa pajak-pajak yang terutang dari pelaksanaan proyek ini 
    ditanggung oleh peminjam (Pemerintah Indonesia cq. Departemen Keuangan). Berdasarkan ketentuan 
    tersebut pemberi pinjaman tidak menghendaki dana yang dipinjamkannya digunakan untuk pembayaran 
    pajak-pajak yang berlaku di Indonesia.

5.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan yang berlaku tidak ada fasilitas pajak yang dapat diberikan atas pelaksanaan 
    proyek pembangunan Rumah Sakit Islam Surabaya sehingga PPN dan/atau PPnBM yang terutang 
    menjadi beban YARSIS. Dengan demikian permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan PPN, 
    PPnBM, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final atas Jasa Konstruksi Pembangunan dan Pengadaan 
    Sarana Medis Rumah Sakit Islam Surabaya dengan sangat menyesal tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan RI
2.  Direktur PPN dan PTLL
3.  Direktur Pajak Penghasilan
4.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2099pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1