peraturan:sdp:2098pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2098/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR LAINNYA DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK PEMERINTAH INDONESIA - JEPANG (NEDO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 23 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Menunjuk Memorandum of Understanding antara New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (Ditjen Pertambangan Umum) tanggal 21 April 1997 tentang proyek Demonstrasi Bio-Briket, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum mendapatkan hibah mesin dari Jepang untuk proyek Bio-Briket Batubara di Palimanan, Cirebon. b. Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor (hibah) peralatan tersebut tidak dianggarkan dalam DIKS DHPB Direktorat Jenderal Pertambangan Umum tahun anggaran 1999/2000. c. Selanjutnya Saudara mengajukan Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Lainnya Dalam Rangka Kerjasama Teknik Pemerintah Indonesia - Jepang (NEDO) tersebut. 2. Pajak Pertambahan Nilai a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a.1. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); a.2. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah disamping dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pasal 24 menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. c. Keputusan Menteri Keuangan nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : c.1. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut; c.2. Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : d.1. Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c,q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen- dokumen berupa : - Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan, dan - Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; d.2. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pajak Penghasilan a. Keputusan Menteri Keuangan nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 22, adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah, butir 2 menyatakan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh tidak termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). c. Butir 3 Surat Edaran tersebut pada huruf b menyatakan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat : c.1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah,Keputusan Presiden, dan lain-lain; c.2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c.3. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); c.4. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. d. Butir 4 Surat Edaran tersebut pada huruf b menyatakan bahwa apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek PPh, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang PPh. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mesin hibah dari Jepang untuk proyek Bio-Briket Batubara di Palimanan, Cirebon : a. PPN dari PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang berdasarkan ketentuan perundang- undangan Pabean atas impor tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut, permohonan Saudara masih harus dilengkapi dengan dokumen berupa : - Surat keterangan dari NEDO bahwa barang/mesin tersebut diberikan secara cuma- cuma; dan - Surat pernyataan/rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang/mesin tersebut tidak untuk diperdagangkan. b. Karena Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Energi dan S umber daya Mineral merupakan lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/sdp/2098pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1