User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2098pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2098/PJ.532/2000

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR LAINNYA 
           DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK PEMERINTAH INDONESIA - JEPANG (NEDO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 23 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Menunjuk Memorandum of Understanding antara New Energy and Industrial Technology 
        Development Organization (NEDO) dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (Ditjen 
        Pertambangan Umum) tanggal 21 April 1997 tentang proyek Demonstrasi Bio-Briket, Direktorat 
        Jenderal Pertambangan Umum mendapatkan hibah mesin dari Jepang untuk proyek Bio-Briket 
        Batubara di Palimanan, Cirebon.
    b.  Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor (hibah) peralatan tersebut tidak dianggarkan dalam
        DIKS DHPB Direktorat Jenderal Pertambangan Umum tahun anggaran 1999/2000.
    c.  Selanjutnya Saudara mengajukan Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor
        Lainnya Dalam Rangka Kerjasama Teknik Pemerintah Indonesia - Jepang (NEDO) tersebut.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
        11 TAHUN 1994 antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
        a.1.    Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai (PPN);
        a.2.    Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Yang 
            Tergolong Mewah disamping dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas 
            Barang Mewah (PPn BM).
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pasal 24 menyatakan bahwa atas impor Barang
        Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
        Keuangan.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan
        PPN dan PPn BM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, 
        antara lain mengatur :
        c.1.    Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan 
            Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN 
            dan PPn BM yang terutang tetap dipungut;
        c.2.    Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak (BKP) 
            tertentu yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik 
            kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan
            Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada 
            Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada
            Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen
            Agama.
    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal 
        Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 
        tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari
        Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur :
        d.1.    Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak 
            dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan 
            PPN Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada 
            Direktur Jenderal Pajak c,q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen-
            dokumen berupa :
                -   Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut
                diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan, dan
                -   Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
                diperdagangkan;
        d.2.    Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas 
            impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata
            mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang 
            seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.  Pajak Penghasilan 
    a.  Keputusan Menteri Keuangan nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang 
        Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta 
        Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
        Menteri Keuangan nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, Pasal 1 huruf a 
        menyatakan bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 22, adalah Bank Devisa dan 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang 
        Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah, butir 2 
        menyatakan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh 
        tidak termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari Anggaran 
        Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
        (APBD).
    c.  Butir 3 Surat Edaran tersebut pada huruf b menyatakan bahwa suatu badan atau lembaga 
        termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat :
        c.1.    Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
            Pemerintah,Keputusan Presiden, dan lain-lain;
        c.2.    Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.3.    Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
        c.4.    Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan Pemerintah Pusat atau 
            Pemerintah Daerah.
    d.  Butir 4 Surat Edaran tersebut pada huruf b menyatakan bahwa apabila suatu badan/lembaga 
        memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak PPh. Dengan 
        demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan 
        objek PPh, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2),
        Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang PPh.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mesin hibah dari Jepang untuk proyek Bio-Briket
    Batubara di Palimanan, Cirebon :
    a.  PPN dari PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan Pabean atas impor tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
        Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut, permohonan Saudara
        masih harus dilengkapi dengan dokumen berupa :
        -   Surat keterangan dari NEDO bahwa barang/mesin tersebut diberikan secara cuma-   
            cuma; dan
        -   Surat pernyataan/rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang/mesin tersebut
            tidak untuk diperdagangkan.
    b.  Karena Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Energi dan S umber daya 
        Mineral merupakan lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau
        APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak, maka atas impor tersebut tidak 
        dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain 
        dengan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum sebagai indentor, maka importir yang 
        bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas 
        persen) dari handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114
peraturan/sdp/2098pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1