peraturan:sdp:2090pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2090/PJ.53/1994 TENTANG PUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN PPN ATAS FASILITAS TELEPON/ TELEKOMUNIKASI DI HOTEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1994 dan Nomor XXX tanggal 26 Mei 1994 perihal tersebut di atas, dan memperhatikan surat jawaban Kepala Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Nomor XXX tanggal 31 Mei 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, atas penyerahan jasa telekomunikasi, terutang PPN. Ketentuan tersebut berlaku sejak 15 Januari 1989. 2. Obyek Pajak Pembangunan I (P.Pb.I) sebagaimana dimaksud pada diktum keenam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 hanya meliputi : 2.1. Pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya di rumah makan/restoran; dan atau 2.2. Pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel; dan atau 2.3. Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel. 3. Yang dimaksudkan dengan pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya sebagaimana tersebut pada butir 2.2. adalah semua pembayaran kepada hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel termasuk tambahan terhadap kegiatan perhotelan yang terkait. Contoh : Tamu yang menginap disamping melakukan pemesanan minuman ringan (coca-cola) dan rokok, juga mengunakan fasilitas hotel lainnya seperti telepon di hotel. Atas pembayarannya dicantumkan dalam bon/bill dari tamu yang mengingap. 4. Berdasarkan contoh di atas, maka pemesanan coca cola dan rokok, sebelumnya telah dipungut PPN karena coca cola dan rokok merupakan Barang Kena Pajak. Demikian pula atas penyerahan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sedangkan atas pembayaran bon/bill tersebut juga dikenakan P.Pb.I. Mengingat PPN merupakan pajak atas Konsumsi, maka beban pajak tetap dipikul oleh pemakai/penerima Jasa Kena Pajak tersebut dan oleh karenanya bukan merupakan beban pengusaha rumah penginapan, motel, losmen dan hostel yang bersangkutan. Sedangkan Pajak Pembangunan I dikenakan atas pembayaran penyewaan kamar termasuk tambahannya yang obyek pengenaannya berbeda dengan PPN namun sebagaii pemikul beban pajak adalah orang yang sama. Untuk lebih lanjut jelasnya bersama ini kami lampirkan foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 dan Undang-undang 1947 Nomor 14. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2090pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1