User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2090pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   02 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2090/PJ.53/1994

                            TENTANG

       PUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN PPN ATAS FASILITAS TELEPON/ TELEKOMUNIKASI DI HOTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 4 April 1994 dan Nomor XXX tanggal 26 Mei 1994 
perihal tersebut di atas, dan memperhatikan surat jawaban Kepala Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Nomor 
XXX tanggal 31 Mei 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri  Keuangan 
    Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, atas penyerahan jasa telekomunikasi, 
    terutang PPN. Ketentuan tersebut berlaku sejak 15 Januari 1989.

2.  Obyek Pajak Pembangunan I (P.Pb.I) sebagaimana dimaksud pada diktum keenam Instruksi Presiden 
    Nomor 6 Tahun 1993 hanya meliputi :
    2.1.    Pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya di rumah 
        makan/restoran; dan atau
    2.2.    Pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, 
        motel, losmen dan hostel; dan atau
    2.3.    Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah 
    penginapan, motel, losmen dan hostel.

3.  Yang dimaksudkan dengan pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya sebagaimana 
    tersebut pada butir 2.2. adalah semua pembayaran kepada hotel, rumah penginapan, motel, losmen 
    dan hostel termasuk tambahan terhadap kegiatan perhotelan yang terkait.
    Contoh  :   Tamu yang menginap disamping melakukan pemesanan minuman ringan (coca-cola) 
            dan rokok, juga mengunakan fasilitas hotel lainnya seperti telepon di hotel. Atas 
            pembayarannya dicantumkan dalam bon/bill dari tamu yang mengingap.

4.  Berdasarkan contoh di atas, maka pemesanan coca cola dan rokok, sebelumnya telah dipungut PPN 
    karena coca cola dan rokok merupakan Barang Kena Pajak. Demikian pula atas penyerahan jasa 
    telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sedangkan atas pembayaran bon/bill 
    tersebut juga dikenakan P.Pb.I.

Mengingat PPN merupakan pajak atas Konsumsi, maka beban pajak tetap dipikul oleh pemakai/penerima Jasa 
Kena Pajak tersebut dan oleh karenanya bukan merupakan beban pengusaha rumah penginapan, motel, 
losmen dan hostel yang bersangkutan.

Sedangkan Pajak Pembangunan I dikenakan atas pembayaran penyewaan kamar termasuk tambahannya 
yang obyek pengenaannya berbeda dengan PPN namun sebagaii pemikul beban pajak adalah orang yang 
sama.

Untuk lebih lanjut jelasnya bersama ini kami lampirkan foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
1988, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 dan 
Undang-undang 1947 Nomor 14.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2090pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1