User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2090pj.51995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2090/PJ.5/1995

                            TENTANG

             UJI COBA PENGUKUHAN JABATAN PEDAGANG ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah DJP se Indonesia pada tanggal 28 dan 29 
September 1995, atas surat kami kepada Kakanwil IV No. S-1563/PJ.52/95 Tgl. 10 Agustus 1995 perihal 
Penerapan Pasal 2 ayat (4) KUP (pengukuhan PKP secara jabatan) kepada Pedagang Eceran di lokasi tertentu, 
dengan ini kami tegaskan bahwa kami dapat menyetujui dilakukannya omzet lebih dari Rp. 240 juta setahun, 
yang semula direncanakan hanya pada wilayah kerja Kakanwil IV menjadi pada wilayah kerja Kakanwil IV dan 
Kakanwil V dengan ketentuan agar perencanaan dan ketentuannya dibahas bersama antara Kanwil IV dan 
Kanwil V, serta pelaksanaannya diseragamkan.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2090pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1