peraturan:sdp:2090pj.51995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2090/PJ.5/1995 TENTANG UJI COBA PENGUKUHAN JABATAN PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah DJP se Indonesia pada tanggal 28 dan 29 September 1995, atas surat kami kepada Kakanwil IV No. S-1563/PJ.52/95 Tgl. 10 Agustus 1995 perihal Penerapan Pasal 2 ayat (4) KUP (pengukuhan PKP secara jabatan) kepada Pedagang Eceran di lokasi tertentu, dengan ini kami tegaskan bahwa kami dapat menyetujui dilakukannya omzet lebih dari Rp. 240 juta setahun, yang semula direncanakan hanya pada wilayah kerja Kakanwil IV menjadi pada wilayah kerja Kakanwil IV dan Kakanwil V dengan ketentuan agar perencanaan dan ketentuannya dibahas bersama antara Kanwil IV dan Kanwil V, serta pelaksanaannya diseragamkan. Demikian untuk diketahui. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2090pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1