peraturan:sdp:208pj.3211998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 208/PJ.321/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Juli 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT. XYZ dengan mitra asing, ABB Vetco Gray mendirikan pabrik di P. Batam. Pada saat menjual hasil produksi ke KPS, PPN terutang telah dipotong langsung oleh KPS-KPS, disisi lain untuk setiap transaksi dari PT. ABB Vetco Gray dengan PT. XYZ dikenakan PPN. Meskipun pada akhir tahun dapat dimintakan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN tersebut, namun mengingat situasi nilai tukar mata uang asing belum stabil dan PT. XYZ hanya sebagai agen, dirasa cukup memberatkan dan mengganggu arus kas perusahaan. Untuk itu Saudara mohon dapat dibebaskan dari pungutan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 tentang Penghitungan dan Tatacara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan, antara lain diatur bahwa kelebihan Pajak Masukan dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini dijelaskan bahwa PT. XYZ dapat mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap akhir Masa Pajak yang bersangkutan, tanpa menunggu akhir tahun pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/208pj.3211998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1