User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:208pj.3132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 208/PJ.313/2000

                             TENTANG

                         RUU KETENAGALISTRIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan RUU Ketenagalistrikan dan rapat pembahasan Rancangan Undang-undang 
Ketenagalistrikan yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2000, dengan ini disampaikan tanggapan yang 
berkaitan dengan ketentuan perpajakan dalam RUU tersebut sebagai berikut :
1.  Ketentuan Bab XIV tentang Penerimaan Negara Pasal 31 khususnya ayat (1) mengenai pajak tidak 
    perlu dicantumkan karena semua badan usaha berkewajiban melaksanakan ketentuan perpajakan 
    yang berlaku dan mengenai ketentuan perpajakan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku. Demikian pula mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah diatur dalam 
    Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

2.  Dengan demikian maka Ketentuan Bab XIV tentang Penerimaan Negara Pasal 31 RUU tersebut agar 
    dihapuskan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/208pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1