peraturan:sdp:208pj.3132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 208/PJ.313/2000 TENTANG RUU KETENAGALISTRIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan RUU Ketenagalistrikan dan rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Ketenagalistrikan yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2000, dengan ini disampaikan tanggapan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan dalam RUU tersebut sebagai berikut : 1. Ketentuan Bab XIV tentang Penerimaan Negara Pasal 31 khususnya ayat (1) mengenai pajak tidak perlu dicantumkan karena semua badan usaha berkewajiban melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengenai ketentuan perpajakan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. 2. Dengan demikian maka Ketentuan Bab XIV tentang Penerimaan Negara Pasal 31 RUU tersebut agar dihapuskan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/208pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1